SuaraSulsel.id - Duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang umumnya merupakan ketua OSIS ditugaskan untuk mengawasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Dampak Bahaya Rokok, khususnya di lingkungan sekolah.
Hal ini diamanatkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin di Makassar mengatakan para Duta KTR itu akan mengawasi dan mengontrol tentang penerapan aturan tersebut.
"Para Duta KTR Makassar yang terdiri dari ketua OSIS bersama anggotanya ini akan rutin mengawasi. Kita sudah minta agar disampaikan secara beretika (pelanggar, red.)," ujarnya Sabtu (8/10/2022).
Ia juga mengeluarkan edaran kepada setiap sekolah untuk menempel stiker dan papan informasi di setiap pintu kelas di seluruh sekolah di Makassar.
Dengan upaya ini maka siapa pun, baik siswa termasuk guru, untuk tidak coba-coba melanggar aturan perda merokok di lingkungan sekolah.
"Kita sudah sampaikan ke setiap sekolah termasuk PAUD meski tenaga pendidiknya ibu-ibu tentang perda larangan merokok," ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar Andi Mariani berharap, Duta KTR dapat menjadi penggerak dan pengubah dalam mengatasi masalah rokok di daerah itu. Mereka diharapkan mampu memberi informasi terkait dengan hal tersebut.
Ia menjelaskan Duta KTR berperan sebagai advokasi muda untuk mengoptimalkan pelaksanaan peraturan KTR.
Selain itu, katanya, menjadi konselor sebaya dalam mendukung program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sekolah masing-masing. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?
-
Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai
-
Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU
-
Sukses Tundukkan PSM Makassar, Bek Persib Bandung Kirim Psywar ke Persija Jakarta
-
Link Streaming dan Head to Head Persib Bandung vs PSM Makassar Malam Ini
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika
-
Perkuat Akses Hunian, BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi
-
Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak
-
Uang Nasabah Hilang Misterius? Polda Gorontalo Bongkar Kejahatan Pegawai Bank