Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Para Duta KTR menerima sertifikat usai mengikuti pelatihan tentang perda kawasan bebas rokok di Makassar. [ANTARA/HO]

SuaraSulsel.id - Duta Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang umumnya merupakan ketua OSIS ditugaskan untuk mengawasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Dampak Bahaya Rokok, khususnya di lingkungan sekolah.

Hal ini diamanatkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin di Makassar mengatakan para Duta KTR itu akan mengawasi dan mengontrol tentang penerapan aturan tersebut.

"Para Duta KTR Makassar yang terdiri dari ketua OSIS bersama anggotanya ini akan rutin mengawasi. Kita sudah minta agar disampaikan secara beretika (pelanggar, red.)," ujarnya Sabtu (8/10/2022).

Ia juga mengeluarkan edaran kepada setiap sekolah untuk menempel stiker dan papan informasi di setiap pintu kelas di seluruh sekolah di Makassar.

Dengan upaya ini maka siapa pun, baik siswa termasuk guru, untuk tidak coba-coba melanggar aturan perda merokok di lingkungan sekolah.

"Kita sudah sampaikan ke setiap sekolah termasuk PAUD meski tenaga pendidiknya ibu-ibu tentang perda larangan merokok," ujarnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Makassar Andi Mariani berharap, Duta KTR dapat menjadi penggerak dan pengubah dalam mengatasi masalah rokok di daerah itu. Mereka diharapkan mampu memberi informasi terkait dengan hal tersebut.

Ia menjelaskan Duta KTR berperan sebagai advokasi muda untuk mengoptimalkan pelaksanaan peraturan KTR.

Selain itu, katanya, menjadi konselor sebaya dalam mendukung program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di sekolah masing-masing. (ANTARA)

Load More