SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Buru turut mengawasi semua aktivitas warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas wilayah tersebut. Guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
"Setiap orang asing yang masuk untuk beraktivitas akan dipantau kegiatannya. Yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah akan kami dukung," kata Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dalam keterangannya diterima di Ambon, Kamis 6 Oktober 2022.
Pemkab Buru, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap WNA selama aktivitas mereka berdampak positif pada pembangunan daerah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia mengemukakan bahwa kehadiran WNA di Buru akan berdampak pada peningkatan investasi. Sehingga kehadiran mereka dapat berdampak pada alih teknologi serta peningkatan kemampuan bagi warga setempat.
"Kehadiran investasi asing juga harus menggunakan tenaga kerja lokal, jangan datangkan dari daerah lain," katanya.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Dedi Asnedi menyebutkan WNA saat ini beraktivitas di Kabupaten Buru berasal dari Amerika Serikat, Jerman, dan Kanada masing-masing satu orang.
"Ketiganya adalah pemegang izin tinggal tetap (ITAP) bidang keagamaan dan penyatuan keluarga dan tinggal di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru," katanya.
Dua lainnya warga negara Korea Selatan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA bidang perkebunan di PT Panbers Jaya, dan seorang warga negara Pakistan ITAS Penyatuan Keluarga di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut dia, ada kemungkinan WNA lain mengunjungi daerah Buru, baik itu di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kegiatan lain, yang mungkin tidak diketahui para anggota tim Pora di kabupaten tersebut dan berdampak menimbulkan kerawanan.
Baca Juga: Raksahum Demo Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan WNA, Begini Duduk Perkaranya
Disebutkan pula bahwa tingkat kerawanan yang akan timbul dengan kehadiran WNA yang tidak diketahui, di antaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal pekerja asing di kabupaten penghasil minyak kayu putih itu.
"Isu yang santer dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut diawasi bersama-sama sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi karena kehadiran WNA," katanya.
Diharapkan pula pengawasan yang dilakukan kaidah dan aturan yang berlaku serta tidak hanya hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru, tetapi juga bagi peningkatan investasi di daerah itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan