SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Buru turut mengawasi semua aktivitas warga negara asing (WNA) yang masuk dan beraktivitas wilayah tersebut. Guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
"Setiap orang asing yang masuk untuk beraktivitas akan dipantau kegiatannya. Yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah akan kami dukung," kata Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dalam keterangannya diterima di Ambon, Kamis 6 Oktober 2022.
Pemkab Buru, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik terhadap setiap WNA selama aktivitas mereka berdampak positif pada pembangunan daerah dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia mengemukakan bahwa kehadiran WNA di Buru akan berdampak pada peningkatan investasi. Sehingga kehadiran mereka dapat berdampak pada alih teknologi serta peningkatan kemampuan bagi warga setempat.
"Kehadiran investasi asing juga harus menggunakan tenaga kerja lokal, jangan datangkan dari daerah lain," katanya.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Dedi Asnedi menyebutkan WNA saat ini beraktivitas di Kabupaten Buru berasal dari Amerika Serikat, Jerman, dan Kanada masing-masing satu orang.
"Ketiganya adalah pemegang izin tinggal tetap (ITAP) bidang keagamaan dan penyatuan keluarga dan tinggal di Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru," katanya.
Dua lainnya warga negara Korea Selatan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA bidang perkebunan di PT Panbers Jaya, dan seorang warga negara Pakistan ITAS Penyatuan Keluarga di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut dia, ada kemungkinan WNA lain mengunjungi daerah Buru, baik itu di sektor pertambangan, perkebunan, maupun kegiatan lain, yang mungkin tidak diketahui para anggota tim Pora di kabupaten tersebut dan berdampak menimbulkan kerawanan.
Baca Juga: Raksahum Demo Polrestabes Medan Terkait Penganiayaan WNA, Begini Duduk Perkaranya
Disebutkan pula bahwa tingkat kerawanan yang akan timbul dengan kehadiran WNA yang tidak diketahui, di antaranya dari segi penyalahgunaan izin tinggal pekerja asing di kabupaten penghasil minyak kayu putih itu.
"Isu yang santer dewasa ini adalah mengenai maraknya tenaga kerja asing yang patut diawasi bersama-sama sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif yang kemungkinan bisa terjadi karena kehadiran WNA," katanya.
Diharapkan pula pengawasan yang dilakukan kaidah dan aturan yang berlaku serta tidak hanya hanya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buru, tetapi juga bagi peningkatan investasi di daerah itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel