SuaraSulsel.id - Kebakaran yang melanda kawasan padat penduduk di pinggir pantai di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIT. Menghanguskan 11 unit rumah warga, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Yahya Rumra kepada Antara, mengatakan kebakaran yang menghanguskan 11 rumah itu baru dapat dipadamkan sekitar pukul 08.00 WIT.
Api berhasil dipadamkan setelah dua unit mobil kebakaran dan dua mobil water canon dikerahkan yang dibantu 10 mobil tangki sebagai penyuplai air.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut," kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Yahya.
Ketika ditanya tentang asal api, ia mengatakan dari keterangan saksi diduga berasal dari warga yang membawa jerigen berisi bensin sebanyak 50 liter untuk perahu.
"Namun, untuk memastikan anggota saat ini masih mengumpulkan informasi dan memeriksa saksi," kata AKP Yahya Rumra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Gubernur Sulsel Tiadakan 'Open House' Lebaran 2026
-
Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus