SuaraSulsel.id - Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengaku kaget, setelah mengetahui jumlah tenaga non ASN atau honorer di Muna Barat lebih banyak. Dibandingka jumlah aparatur sipil negara atau ASN.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Bahri menyebut pendataan yang dilakukan bukan untuk prioritas pengangkatan tenaga PPPK atau ASN. Melainkan pendataan agar mengetahui jumlah tenaga honorer pada tiap daerah.
Pendataan tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai, jumlah tenaga honorer non ASN di Muna Barat tercatat sebanyak 2.591.
"Apakah honorer ini ada di tiap OPD atau tidak, maka akan dilakukan kembali validasi tenaga non ASN kita," ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Bahri menyebut, akan melihat langsung tenaga non ASN yang sebanyak 2.591 orang. Kemudian bandingkan dengan anggaran daerah. Sebab menurutnya, anggaran honor tenaga non ASN di Muna Barat sangat kecil. Ditambah lagi ada potongan anggaran tenaga honorer.
Dia menyebut, pada salah satu Puskesmas, gaji tenaga honorer dipotong. Setelah pengecekan ternyata honor yang dipotong untuk diberikan kepada tenaga kesehatan lain.
“Saya tidak mau lagi ada honor tenaga non ASN kita dipotong. Saya akan tertibkan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muna Barat, Naazirun mengatakan, belum ada ketetapan dalam penentuan jumlah insentif tenaga honorer.
"Di daerah ini belum ada peraturan dalam menentukan ketetapan jumlah insentif bagi tenaga honorer," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Tunjukan Eksistensi, Honorer Satpol PP Bandung Barat Tetap Berjaga meski Sudah Tak Dapat Gaji
Kemudian ditambahkan oleh Kepala Dinas PTSP, La Ode Hanafi, ada beberapa yang dihadapi. Pasalnya tenaga honorer termasuk K2 ada yang berdomisili di Muna Barat, tetapi tidak berkantor di daerah tersebut.
"Barangkali ini yang kita hadapi, kepala OPD mungkin kita akan meminta data perpanjangan SK di satuan-satuan kerja," pungkasnya.
Menanggapi hal itu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, sejak 2005 tidak diperbolehkan lagi ada penertiban SK non ASN. Tetapi hanya ada perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbaharui. Dengan cara dinilai kinerjanya.
"Apabila bagus dilanjutkan perjanjian kerjanya, kalau tidak bagus akan diberhentikan kerjanya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp840 Juta dari Kasus BAZNAS
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Oknum Polisi Bone Pamer Kelamin ke Anak Bawah Umur, Begini Nasibnya!
-
Korban Jiwa Bentrok Tambang Emas Ratatotok Terkonfirmasi, Polisi Buru Pelaku
-
Warga Makassar Kini Bisa Nikmati XL Ultra 5G+