SuaraSulsel.id - Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengaku kaget, setelah mengetahui jumlah tenaga non ASN atau honorer di Muna Barat lebih banyak. Dibandingka jumlah aparatur sipil negara atau ASN.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Bahri menyebut pendataan yang dilakukan bukan untuk prioritas pengangkatan tenaga PPPK atau ASN. Melainkan pendataan agar mengetahui jumlah tenaga honorer pada tiap daerah.
Pendataan tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai, jumlah tenaga honorer non ASN di Muna Barat tercatat sebanyak 2.591.
"Apakah honorer ini ada di tiap OPD atau tidak, maka akan dilakukan kembali validasi tenaga non ASN kita," ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Bahri menyebut, akan melihat langsung tenaga non ASN yang sebanyak 2.591 orang. Kemudian bandingkan dengan anggaran daerah. Sebab menurutnya, anggaran honor tenaga non ASN di Muna Barat sangat kecil. Ditambah lagi ada potongan anggaran tenaga honorer.
Dia menyebut, pada salah satu Puskesmas, gaji tenaga honorer dipotong. Setelah pengecekan ternyata honor yang dipotong untuk diberikan kepada tenaga kesehatan lain.
“Saya tidak mau lagi ada honor tenaga non ASN kita dipotong. Saya akan tertibkan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muna Barat, Naazirun mengatakan, belum ada ketetapan dalam penentuan jumlah insentif tenaga honorer.
"Di daerah ini belum ada peraturan dalam menentukan ketetapan jumlah insentif bagi tenaga honorer," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Tunjukan Eksistensi, Honorer Satpol PP Bandung Barat Tetap Berjaga meski Sudah Tak Dapat Gaji
Kemudian ditambahkan oleh Kepala Dinas PTSP, La Ode Hanafi, ada beberapa yang dihadapi. Pasalnya tenaga honorer termasuk K2 ada yang berdomisili di Muna Barat, tetapi tidak berkantor di daerah tersebut.
"Barangkali ini yang kita hadapi, kepala OPD mungkin kita akan meminta data perpanjangan SK di satuan-satuan kerja," pungkasnya.
Menanggapi hal itu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, sejak 2005 tidak diperbolehkan lagi ada penertiban SK non ASN. Tetapi hanya ada perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbaharui. Dengan cara dinilai kinerjanya.
"Apabila bagus dilanjutkan perjanjian kerjanya, kalau tidak bagus akan diberhentikan kerjanya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
Ambo Ala Terdakwa Uang Palsu Nangis Dituntut 6 Tahun Penjara
-
6 Cara PLN Menghindari Korsleting atau Arus Pendek Listrik di Rumah
-
7 Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Selatan
-
Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
-
6.624 Honorer Sulsel Akhirnya Terima SK PPPK, Cek Siapa yang Lolos!