SuaraSulsel.id - Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengaku kaget, setelah mengetahui jumlah tenaga non ASN atau honorer di Muna Barat lebih banyak. Dibandingka jumlah aparatur sipil negara atau ASN.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Bahri menyebut pendataan yang dilakukan bukan untuk prioritas pengangkatan tenaga PPPK atau ASN. Melainkan pendataan agar mengetahui jumlah tenaga honorer pada tiap daerah.
Pendataan tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah usai, jumlah tenaga honorer non ASN di Muna Barat tercatat sebanyak 2.591.
"Apakah honorer ini ada di tiap OPD atau tidak, maka akan dilakukan kembali validasi tenaga non ASN kita," ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Bahri menyebut, akan melihat langsung tenaga non ASN yang sebanyak 2.591 orang. Kemudian bandingkan dengan anggaran daerah. Sebab menurutnya, anggaran honor tenaga non ASN di Muna Barat sangat kecil. Ditambah lagi ada potongan anggaran tenaga honorer.
Dia menyebut, pada salah satu Puskesmas, gaji tenaga honorer dipotong. Setelah pengecekan ternyata honor yang dipotong untuk diberikan kepada tenaga kesehatan lain.
“Saya tidak mau lagi ada honor tenaga non ASN kita dipotong. Saya akan tertibkan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Muna Barat, Naazirun mengatakan, belum ada ketetapan dalam penentuan jumlah insentif tenaga honorer.
"Di daerah ini belum ada peraturan dalam menentukan ketetapan jumlah insentif bagi tenaga honorer," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Tunjukan Eksistensi, Honorer Satpol PP Bandung Barat Tetap Berjaga meski Sudah Tak Dapat Gaji
Kemudian ditambahkan oleh Kepala Dinas PTSP, La Ode Hanafi, ada beberapa yang dihadapi. Pasalnya tenaga honorer termasuk K2 ada yang berdomisili di Muna Barat, tetapi tidak berkantor di daerah tersebut.
"Barangkali ini yang kita hadapi, kepala OPD mungkin kita akan meminta data perpanjangan SK di satuan-satuan kerja," pungkasnya.
Menanggapi hal itu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan, sejak 2005 tidak diperbolehkan lagi ada penertiban SK non ASN. Tetapi hanya ada perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbaharui. Dengan cara dinilai kinerjanya.
"Apabila bagus dilanjutkan perjanjian kerjanya, kalau tidak bagus akan diberhentikan kerjanya," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun