SuaraSulsel.id - Dua bidan yang bertugas di salah satu klinik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi tersangka kasus aborsi. Bersama 4 orang lainnya.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan janin berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa. Terkubur dalam tanah.
“Awalnya warga menemukan ada tumpukan tanah. Warga bersama RT dan RW mencoba menggali, lalu ditemukan sosok janin berjenis kelamin peremuan. Warga kemudian menghubungi Polsek Mandonga,” tutur Kompol Salman, Senin (3/10/22).
Personel Polsek Mandonga kemudian mendatangi lokasi ditemukannya janin, kemudian melakukan pendalaman dengan melakukan olah tempat kejadin perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan mencari informasi mengenai pelaku.
Baca Juga: Pengedar Sabu Digrebek di Bontang, 2 Pelajar Kedapatan Ada di Lokasi
“Petugas mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan janin tersebut,” tutur Kompol Salman.
Setelah didalami, Polsek Mandonga kemudian menetapkan 4 orang tersangka yaitu NR (15 tahun) pelajar yang hamil di luar nikah, YD (17 tahun) yang menghamili NR, NUR (35) orang tua NR, AS (28) yang membantu menguburkan janin.
Kompol Salman menambahkan bahwa setelah didalami lebih lanjut dibantu tim forensik, diduga proses persalinan dibantu oleh dua orang bidan yaitu SS (34) dan WA (24), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami dihubungi tim forensik RS Bhayangkara dan menemukan bekas infus di tangan NR. Setelah ditelusuri, ternyata proses persalinan dibantu oleh bidan,” tutur Kompol Salman.
Polsek Mandoga mengamankan 11 barang bukti yaitu 1 botol cairan infus laktat, 1 set selang infus tipe dewasa, 1 strip obat tablet garafadon isi 10, 1 strip obat tablet novamox 500 isi 10, 4 tablet triocid, 1 buah spoit jarum suntik, 1 lembar underpad perlak, 1 lembar kain sprei warna pink, 1 lembar kasur matras, 1 buah buku catatan parfus (sudah bersalin), 1 botol tiacinon oxytocin.
Akibat perbuatannya, NR dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu NUR, AS, SS dan WA dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
5 Ide Kursus Robotic untuk Pelajar Level Pemula, Gratis!
-
Persalinan Nyaman dan Minim Trauma Berkat Hipnobirthing ala Bidan Puji Batam
-
Puasa Lancar, Nilai Juga Aman: Pentingnya Edukasi Gizi untuk Pelajar Selama Ramadan
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting