Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 29 September 2022 | 15:26 WIB
7 unit rumah dibongkar di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022 [Terkini.id]

SuaraSulsel.id - Sebanyak 7 unit rumah dibongkar di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bonto Tangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Mengutip Terkini.id -- jaringan Suara.com, warga pemilik rumah sempat cekcok dengan petugas eksekusi.

Pemilik rumah meminta agar diberi kesempatan untuk membongkar sendiri.

Terlihat sejumlah warga membantu mengangkat barang-barang yang ada di dalam rumah yang akan dibongkar.

Baca Juga: Polisi Pastikan Segera Proses Laporan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora

Massa menutup jalan poros Jeneponto yang mengakibatkan jalan raya macet total.

Ratusan pihak pengamanan pun terlihat di lokasi.

Juru sita dari Pengandilan Negeri Jeneponto bersama aparat kepolisian terus dihalang-halangi. Lantaran pemilik rumah menolak untuk rumahnya digusur. Karena menganggap putusan eksekusi dianggap keliru.

Salah seorang aktivis yang mendampingi warga pemilik rumah, Edy Subarga, mengatakan pihak pengadilan negeri keliru.

“Masih ada proses persidangan yang dijadwalkan pada 4 Oktober 2022, inilah yang menjadi tanda tanya buat kami, kenapa dieksekusi,” terang Edy Subarga.

Baca Juga: Ramai Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Yuk Kenali Bentuk-bentuk KDRT

Namun pihak Pengadilan Negeri dan Kepolisian tetap melakukan eksekusi lahan tersebut, tapi pihak tergugat meminta untuk diberi kesempatan untuk membongkar sendiri rumahnya.

“Kami hanya meminta agar diberi kesempatan untuk membongkar sendiri. Karena warga mau menyelamatkan barang-barang,” ujar Edy.

Load More