SuaraSulsel.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah merevisi syarat minimal tinggi calon taruna TNI.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, aturan terbaru, tinggi 160 sentimeter untuk pria dan 155 sentimeter bagi perempuan.
Revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 itu dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia hari ini.
Dalam peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Dukung Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi Pushidrosal TNI AL di ALKI II
Dengan revisi peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna. Maka syarat tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Tak hanya tinggi badan yang direvisi, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru, batas usia juga diperbarui oleh Panglima TNI.
Jika sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Jenderal Andika mengucapkan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
Baca Juga: Setuju Syarat Tinggi Badan Calon Taruna TNI Diturunkan, Anggota DPR: Sesuai Kenyataan di Lapangan
“Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ledakan Maut di Garut Tewaskan Banyak Warga Sipil, TNI Kena Sentil!
-
Ledakan Amunisi Milik TNI Berulang: Mengapa Bisa Terus Terjadi?
-
Tuai Sorotan, Legislator NasDem Desak MoU TNI-Kejagung Dikaji Ulang: Demi Jaga Supremasi Sipil
-
Saat TNI jadi "Petugas Keamanan" di Kejaksaan: Tabrak Aturan Hingga Potensi Hidupkan Dwifungsi
-
Ledakan Gudang Munisi TNI AD di Garut Renggut Nyawa, Ini Kronologinya!
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Didoakan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masih dalam Kalkulasi
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaru Mei 2025, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda
-
Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
Terkini
-
Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
-
Tragis! Mahasiswi Unhas Terseret Air Bah Saat Mandi di Sungai Maros
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Dukung 35,4 Juta Usaha Mikro
-
Viral! Jemaah Haji Bulukumba Tersesat di Madinah, Begini Penjelasan Resmi Embarkasi Makassar
-
Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang: Jangan Sampai Ketinggalan!