SuaraSulsel.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp12.947.841.604 atau Rp12,9 miliar.
"(Perbuatan terdakwa) Merugikan keuangan negara Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamisena dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasanuddin itu terkait kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya yang mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI pada tahun anggaran 2013 untuk masyarakat atau pemerintah daerah.
Menurut jaksa KPK, Hasanuddin menambah volume kegiatan dalam penganggaran tanpa melakukan analisis ataupun identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Ia juga mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold dan melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
Berikutnya, Hasanuddin juga menetapkan keputusan kelompok tani penerima bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya. Perbuatan-perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan Hasanuddin ini telah memperkaya dirinya sendiri, pihak-pihak lain, dan korporasi. Adapun pihak-pihak lain yang ikut diuntungkan itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura Eko Mardiyanto sebesar Rp1,05 miliar, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar, adik kandung Hasanuddin Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta, dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.
Kemudian, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW Rp2 miliar, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng