SuaraSulsel.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp12.947.841.604 atau Rp12,9 miliar.
"(Perbuatan terdakwa) Merugikan keuangan negara Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamisena dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasanuddin itu terkait kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya yang mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI pada tahun anggaran 2013 untuk masyarakat atau pemerintah daerah.
Menurut jaksa KPK, Hasanuddin menambah volume kegiatan dalam penganggaran tanpa melakukan analisis ataupun identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Ia juga mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold dan melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
Berikutnya, Hasanuddin juga menetapkan keputusan kelompok tani penerima bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya. Perbuatan-perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan Hasanuddin ini telah memperkaya dirinya sendiri, pihak-pihak lain, dan korporasi. Adapun pihak-pihak lain yang ikut diuntungkan itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura Eko Mardiyanto sebesar Rp1,05 miliar, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar, adik kandung Hasanuddin Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta, dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.
Kemudian, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW Rp2 miliar, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan