SuaraSulsel.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp12.947.841.604 atau Rp12,9 miliar.
"(Perbuatan terdakwa) Merugikan keuangan negara Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamisena dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasanuddin itu terkait kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya yang mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI pada tahun anggaran 2013 untuk masyarakat atau pemerintah daerah.
Menurut jaksa KPK, Hasanuddin menambah volume kegiatan dalam penganggaran tanpa melakukan analisis ataupun identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Ia juga mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold dan melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
Berikutnya, Hasanuddin juga menetapkan keputusan kelompok tani penerima bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya. Perbuatan-perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan Hasanuddin ini telah memperkaya dirinya sendiri, pihak-pihak lain, dan korporasi. Adapun pihak-pihak lain yang ikut diuntungkan itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura Eko Mardiyanto sebesar Rp1,05 miliar, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar, adik kandung Hasanuddin Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta, dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.
Kemudian, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW Rp2 miliar, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Penerima Mengaku Beasiswa Dipotong Korlap
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap