SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan lahan pertanian di Kota Makassar selama kurun waktu 10 tahun telah berkurang hingga 600 hektare.
"Ini mengkhawatirkan karena lahan pertanian di kota ini setiap tahunnya menyusut dan data yang kami miliki itu dalam 10 tahun telah menyusut 600 hektare," ujarnya di Makassar, Senin 26 September 2022.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan sebelum lahan pertanian di Makassar habis karena pembangunan, maka pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dia menyatakan, LP2B itu sangat penting sebagai respons atas adanya ancaman dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu.
"Ini kalau tidak dilakukan langkah antisipasi dari sekarang, maka lahan pertanian di Makassar hanya akan menjadi sejarah," katanya.
Langkah antisipasi diperlukan agar lahan pangan pertanian dapat dipertahankan. Baik sebagai penopang suplai pangan, penjaga keseimbangan ekologis serta sebagai destinasi wisata sejarah dan agrowisata.
Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, khususnya di perkotaan.
Ia mengatakan, Kota Makassar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah setidaknya seluas 600 hektare dan yang tersisa saat ini adalah 2.035 hektare.
Menurutnya, berkurangnya luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan merupakan ancaman terhadap penurunan jumlah produksi pangan. Hilangnya investasi pembangunan irigasi dan sarana pertanian.
Baca Juga: Ketua DPR RI: Kesejahteraan Petani Penting Dalam Menunjang Ketahanan Pangan Indonesia
Serta juga hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir. Serta hilangnya kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani, dan lapangan kerja sektor pertanian lainnya.
"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya.
Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
"Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan, maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ketika Makanan Bayi Pun Dikorupsi, KPK: Gizinya Tidak Ada
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros