SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan lahan pertanian di Kota Makassar selama kurun waktu 10 tahun telah berkurang hingga 600 hektare.
"Ini mengkhawatirkan karena lahan pertanian di kota ini setiap tahunnya menyusut dan data yang kami miliki itu dalam 10 tahun telah menyusut 600 hektare," ujarnya di Makassar, Senin 26 September 2022.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan sebelum lahan pertanian di Makassar habis karena pembangunan, maka pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dia menyatakan, LP2B itu sangat penting sebagai respons atas adanya ancaman dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu.
Baca Juga: Ketua DPR RI: Kesejahteraan Petani Penting Dalam Menunjang Ketahanan Pangan Indonesia
"Ini kalau tidak dilakukan langkah antisipasi dari sekarang, maka lahan pertanian di Makassar hanya akan menjadi sejarah," katanya.
Langkah antisipasi diperlukan agar lahan pangan pertanian dapat dipertahankan. Baik sebagai penopang suplai pangan, penjaga keseimbangan ekologis serta sebagai destinasi wisata sejarah dan agrowisata.
Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, khususnya di perkotaan.
Ia mengatakan, Kota Makassar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah setidaknya seluas 600 hektare dan yang tersisa saat ini adalah 2.035 hektare.
Menurutnya, berkurangnya luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan merupakan ancaman terhadap penurunan jumlah produksi pangan. Hilangnya investasi pembangunan irigasi dan sarana pertanian.
Baca Juga: Kementan Kompensasi Rp10 Juta untuk Ternak yang Dipotong Akibat Terjangkit PMK
Serta juga hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir. Serta hilangnya kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani, dan lapangan kerja sektor pertanian lainnya.
"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya.
Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
"Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan, maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 2 Senjata Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Bisa Juara?
- 5 Rekomendasi HP Android dengan Kamera Ultrawide, Murah dan Terbaik 2025!
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
LIVE REPORT: Jepang vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Melihat Kepiawaian Kai, Wasit Sepak Bola Cilik Berusia 9 Tahun di Liga Bali Masters 2025
-
Satu Detik Kick-off Lawan Jepang, Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
6 Mobil Sedan Bekas Murah Juni 2025: Mulai Harga Rp 15 Jutaan, Tua Tapi Tangguh dan Perawatan Mudah!
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Proteksi Maksimal Kurangi Kerutan
Terkini
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar