SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan lahan pertanian di Kota Makassar selama kurun waktu 10 tahun telah berkurang hingga 600 hektare.
"Ini mengkhawatirkan karena lahan pertanian di kota ini setiap tahunnya menyusut dan data yang kami miliki itu dalam 10 tahun telah menyusut 600 hektare," ujarnya di Makassar, Senin 26 September 2022.
Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan sebelum lahan pertanian di Makassar habis karena pembangunan, maka pihaknya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dia menyatakan, LP2B itu sangat penting sebagai respons atas adanya ancaman dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Akibat banyaknya alih fungsi lahan pertanian dari waktu ke waktu.
"Ini kalau tidak dilakukan langkah antisipasi dari sekarang, maka lahan pertanian di Makassar hanya akan menjadi sejarah," katanya.
Langkah antisipasi diperlukan agar lahan pangan pertanian dapat dipertahankan. Baik sebagai penopang suplai pangan, penjaga keseimbangan ekologis serta sebagai destinasi wisata sejarah dan agrowisata.
Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, khususnya di perkotaan.
Ia mengatakan, Kota Makassar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi penyusutan lahan sawah setidaknya seluas 600 hektare dan yang tersisa saat ini adalah 2.035 hektare.
Menurutnya, berkurangnya luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan merupakan ancaman terhadap penurunan jumlah produksi pangan. Hilangnya investasi pembangunan irigasi dan sarana pertanian.
Baca Juga: Ketua DPR RI: Kesejahteraan Petani Penting Dalam Menunjang Ketahanan Pangan Indonesia
Serta juga hilangnya hamparan efektif untuk menampung kelebihan air yang membantu mengurangi banjir. Serta hilangnya kesempatan kerja bagi petani penggarap, buruh tani, dan lapangan kerja sektor pertanian lainnya.
"Untuk itulah diperlukan komitmen yang kuat serta upaya strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif guna melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," terangnya.
Danny juga menuturkan perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
"Penetapan LP2B merupakan program nasional yang menegaskan bahwa untuk tetap dapat memenuhi pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia dan antisipasi krisis pangan, maka pengelolaan yang berkaitan dengan pangan serta pembangunan pertanian harus dilaksanakan secara cermat dan serius," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG
-
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri