SuaraSulsel.id - Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi menonaktifkan terduga kasus korupsi dana penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Paulus Igo Geroda (PIG) dari jabatannya sebagai Sekda Flores Timur.
"Proses penonaktifan PIG dari jabatannya sudah dilakukan semenjak kami terima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka. Dan per Senin kemarin resmi dinonaktifkan," kata Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi saat dikonfirmasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa 27 September 2022.
Selain itu, penonaktifan terduga korupsi dana COVID-19 itu juga dilakukan setelah adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri Flores Timur.
Dia mengatakan bahwa saat surat penahanan terhadap terduga korupsi dari Kejari Larantuka diterima pada Senin (26/9) kemarin, surat penonaktifan juga dikeluarkan dengan tanda tangan dirinya.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Disebut Dendam Pada Gubernur Lukas Enembe, Hingga Ditetapkan Tersangka KPK
Doris menambahkan bahwa penonaktifan PIG dari jabatan Sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penonaktifan PIG dari jabatan Sekda juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Selain penonaktifan PIG sebagai sekda Flores Timur, surat penonaktifan juga keluar dari Pemerintah Flores Timur untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Alfons H Betan (AHB) terkait kasus yang sama.
Sebelumnya Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
PIG merupakan Sekda sekaligus ex-officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tahun 2020.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Kades Berjo Suyatno Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi BUMDes Berjo
Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur, bahwa sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.
Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku, kemudian anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting