SuaraSulsel.id - La Ode HR (53 tahun), guru SMP di Muna Barat membacok La Ode TP (54 tahun), guru SD. Menggunakan sebilah parang hingga tewas di Pasar Kambawuna, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, kejadian bermula saat korban merasa cemburu terhadap tersangka. Diduga tersangka diam-diam menjalin hubungan asmara dengan istri korban.
Korban yang tersulut emosi tidak terima dan akhirnya mengikuti tersangka. Menggunakan sepeda motor dari Desa Lasosodo, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat hingga ke Pasar Kambawuna.
"Di perjalanan, korban sempat menendang motor tersangka, namun tidak dihiraukan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reksrim, Iptu Alamsyah Nugraha.
Tiba di Pasar Kambawu, tersangka lalu menurunkan ayam yang akan dijualnya dari sepeda motor. Tiba-tiba, korban mendatangi tersangka.
Tersangka, terus menghindar. Melihat gelagat korban hendak mengambil sesuatu di badannya, tersangka langsung mencabut parang dan menghunuskan ke korban berulang kali.
Korban yang terkena sabetan parang, berusaha kabur. Namun, terus dikejar.
"Modus tersangka, karena merasa terancam didatangi korban dan akhirnya membela diri," ujarnya.
Tersangka sudah diamankan di Polres Muna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Omnibus Law Pendidikan Berpotensi Gerus Kesejahteraan Guru dan Dosen, PSI Sentil Nadiem Makarim
Sementara itu, Kapolsek Kabawo, Iptu La Ampi menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dan barang buktinya.
"Korban sempat dilarikan ke Puskesmaa Kabawo, namun nyawanya tidak bisa tertolong. Karena mengalami luka yang cukup serius dan kehabisan darah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika