SuaraSulsel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia wilayah Maluku Papua dan Aliansi Jurnalis Independen Jayapura meminta media massa baik di daerah dan di Jakarta agar mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe oleh KPK.
Koordinator wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI wilayah Maluku Papua Chanry Suripatty dalam siaran pers di Jayapura, mengatakan situasi di Papua khususnya Kota Jayapura saat ini terus memanas.
Menyusul penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan perkelahian antar warga di wilayah itu.
"Sehingga kami mengimbau agar media massa lebih mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan dan edukatif agar tidak memperkeruh suasana," katanya, Minggu 25 September 2022.
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Setor Rp560 Miliar Kepada Kasino di Singapura, Ia kini Tersangka
Menurut Chanry, jurnalisme damai tidak akan menghilangkan fakta. Namun lebih menonjolkan pemberitaan yang bisa menurunkan tensi konflik dan memberikan solusi.
"IJTI juga meminta kepada pemerintah dan tokoh masyarakat diimbau untuk menyebarkan perdamaian dan menenangkan warga dari kemungkinan hasutan yang bisa memprovokasi massa," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait dengan penegakan hukum terhadap Gubernur Lukas Enembe pada prinsipnya IJTI berpendapat pemberitaan media massa juga lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terhadap penetapan tersangka kepada orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut.
"Selain itu media massa juga memberikan ruang kepada Gubernur Lukas Enembe dalam menyampaikan kondisi kesehatannya saat ini," katanya lagi.
Dia menambahkan terkait adanya keributan antara dua kelompok warga yang terjadi di wilayah Koya dan pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Media massa harus dapat memberitakan secara objektif dan tidak mengaitkan dengan proses hukum yang saat ini dihadapi oleh Gubernur Lukas Enembe.
Baca Juga: Lokasi Kasino Tempat Lukas Enembe Berjudi yang Dibongkar MAKI, Fasilitas Mewah Bukan Main
Keributan antar warga tersebut, kata dia, murni adalah masalah pidana dan tidak ada sangkut paut dengan proses hukum yang dihadapi gubernur.
Berita Terkait
-
Pulang Mudik Berujung Nyesek, Jurnalis Media Online Kehilangan Rp20 Juta di Kosan
-
Jurnalis Palestina Terbakar Hidup-hidup dalam Serangan Israel di Gaza
-
Eks Kapolsek Mulia Puncak Jaya Papua Tewas Ditembak TPNPB-OPM di Depan Warung Kelontong Miliknya
-
Jurnalis Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh, Denpomal Masih Tunggu Hasil Tes DNA Sperma
-
Tembak Mati Eks Kapolsek Mulia di Puncak Jaya, OPM: Kami Siap Perang sampai Dunia Kiamat!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta