Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 23 September 2022 | 15:44 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah dan satu wakil bupati di Provinsi Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). [Humas Kemendagri]

SuaraSulsel.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan penjabat kepala daerah bisa memecat dan memutasi Aparat Sipil Negara (ASN). Agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.

"Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat 23 September 2022.

Ia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.

"Pemberian kewenangan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah dan antar instansi," ujarnya.

Baca Juga: Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain, Pemerintah Siapkan Hal Ini

Menurut dia, dengan diterbitkan surat edaran ini, PJ, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis. Sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.

Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin kedua, kata dia, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah), maupun antar instansi (mutasi antar instansi).

Baca Juga: Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK

"Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga tidak memiliki beban politik," katanya.

Load More