SuaraSulsel.id - Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu yakin kliennya bisa bebas dari dakwaan.
Hal tersebut dikatakan Syahrir usai mendampingi terdakwa Isak pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2022.
Kata Syahrir, Isak bisa lepas dari dakwaan. Jika keluarga korban tidak bisa membuktikan bahwa kematian empat korban diakibatkan oleh posisi terdakwa.
Saat kejadian pada tanggal 7-8 Desember 2014 lalu, jabatan terdakwa adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Dalam dakwaan jaksa, kata Syahrir, tidak dijelaskan secara detail soal perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan adanya empat korban meninggal dunia.
"Nah, peristiwa yang diuraikan tadi ini sebenarnya berkaitan satu sama lain dan tidak dijelaskan penyebab matinya empat orang. Apakah akibat perbuatan terdakwa?. Maka potensi terdakwa untuk lepas dari seluruh dakwaan jaksa ini bisa terjadi," ujar Syahrir.
Syahrir menambahkan kliennya juga mengaku ada kejanggalan terhadap uraian keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan. Keterangan terdakwa tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan.
Kendati demikian, Isak Sattu tak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
"Dari uraian mengenai kejadiannya, lokus dan tempat, ini bisa kita pahami. Sehingga kami berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pemeriksaan perkara. Kita langsung ke pembuktian perkara," sebutnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Isak Sattu melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin majelis hakim ketua, Sutisna Sawati. Ratusan aparat TNI dan anggota polisi disiagakan lengkap dengan senjata laras panjang.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddy Indra Sakti menambahkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 28 September 2022. Sidang akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi.
"Karena tidak ada keberatan atau eksepsi dari terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang terbuka akan digelar pekan depan," ujar Doddy.
Jadi Tanda Tanya
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu