SuaraSulsel.id - Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu yakin kliennya bisa bebas dari dakwaan.
Hal tersebut dikatakan Syahrir usai mendampingi terdakwa Isak pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2022.
Kata Syahrir, Isak bisa lepas dari dakwaan. Jika keluarga korban tidak bisa membuktikan bahwa kematian empat korban diakibatkan oleh posisi terdakwa.
Saat kejadian pada tanggal 7-8 Desember 2014 lalu, jabatan terdakwa adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Dalam dakwaan jaksa, kata Syahrir, tidak dijelaskan secara detail soal perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan adanya empat korban meninggal dunia.
"Nah, peristiwa yang diuraikan tadi ini sebenarnya berkaitan satu sama lain dan tidak dijelaskan penyebab matinya empat orang. Apakah akibat perbuatan terdakwa?. Maka potensi terdakwa untuk lepas dari seluruh dakwaan jaksa ini bisa terjadi," ujar Syahrir.
Syahrir menambahkan kliennya juga mengaku ada kejanggalan terhadap uraian keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan. Keterangan terdakwa tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan.
Kendati demikian, Isak Sattu tak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
"Dari uraian mengenai kejadiannya, lokus dan tempat, ini bisa kita pahami. Sehingga kami berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pemeriksaan perkara. Kita langsung ke pembuktian perkara," sebutnya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Jaksa penuntut umum mendakwa Isak Sattu melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin majelis hakim ketua, Sutisna Sawati. Ratusan aparat TNI dan anggota polisi disiagakan lengkap dengan senjata laras panjang.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddy Indra Sakti menambahkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 28 September 2022. Sidang akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi.
"Karena tidak ada keberatan atau eksepsi dari terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang terbuka akan digelar pekan depan," ujar Doddy.
Jadi Tanda Tanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Kejati Sita Dokumen Penting Proyek Perpustakaan Rp13 Miliar Disdik Sulsel
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Ciri Haji Mabrur Menurut Gubernur Andi Sudirman, Apakah Anda Termasuk?
-
Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara
-
Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru