SuaraSulsel.id - Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu yakin kliennya bisa bebas dari dakwaan.
Hal tersebut dikatakan Syahrir usai mendampingi terdakwa Isak pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 21 September 2022.
Kata Syahrir, Isak bisa lepas dari dakwaan. Jika keluarga korban tidak bisa membuktikan bahwa kematian empat korban diakibatkan oleh posisi terdakwa.
Saat kejadian pada tanggal 7-8 Desember 2014 lalu, jabatan terdakwa adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Dalam dakwaan jaksa, kata Syahrir, tidak dijelaskan secara detail soal perbuatan apa yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga mengakibatkan adanya empat korban meninggal dunia.
"Nah, peristiwa yang diuraikan tadi ini sebenarnya berkaitan satu sama lain dan tidak dijelaskan penyebab matinya empat orang. Apakah akibat perbuatan terdakwa?. Maka potensi terdakwa untuk lepas dari seluruh dakwaan jaksa ini bisa terjadi," ujar Syahrir.
Syahrir menambahkan kliennya juga mengaku ada kejanggalan terhadap uraian keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan. Keterangan terdakwa tidak dikutip secara baik di dalam surat dakwaan.
Kendati demikian, Isak Sattu tak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
"Dari uraian mengenai kejadiannya, lokus dan tempat, ini bisa kita pahami. Sehingga kami berkesimpulan bahwa kita tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pemeriksaan perkara. Kita langsung ke pembuktian perkara," sebutnya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Jaksa penuntut umum mendakwa Isak Sattu melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin majelis hakim ketua, Sutisna Sawati. Ratusan aparat TNI dan anggota polisi disiagakan lengkap dengan senjata laras panjang.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddy Indra Sakti menambahkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 28 September 2022. Sidang akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi.
"Karena tidak ada keberatan atau eksepsi dari terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang terbuka akan digelar pekan depan," ujar Doddy.
Jadi Tanda Tanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang