Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 14:22 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 21 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sementara, Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan penanganan kasus ini jadi tanda tanya publik. Bagaimana bisa pelanggaran berat HAM pelakunya hanya satu orang.

Pada kasus Paniai di Papua sebelumnya empat orang dinyatakan meninggal. Sementara 21 orang lainnya luka-luka.

Sehingga menurut Haedir, penetapan satu orang tersangka sangat tidak masuk akal. Apalagi pelanggaran HAM Berat yang dilakukan secara tersistematis.

"Publik akan melihat bagaimana jaksa menkonstruksi satu dakwaan yang harusnya dilakukan pelakunya bersama-sama. Tetapi yang didakwa hanya satu orang. Tidak masuk akal," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Kata Haedir, banyak lembaga yang mengawal kasus ini. Salah satunya adalah LBH Makassar.

Namun menurutnya, pengadilan HAM kali ini akan sama saja dengan kasus-kasus sebelumnya. Selalu gagal.

Ia berharap dalam persidangan kasus Paniai Berdarah, pengadilan HAM terbuka. Nantinya publik bisa menilai terkait proses hukum dalam persidangan.

"Pengadilan gagal untuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya. Kita tidak yakin bahwa pengadilan ini akan berujung pada keadilan kepada korban," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Dikawal Ketat Anggota TNI dan Polisi

Load More