Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 September 2022 | 14:22 WIB
Terdakwa kasus pelanggaran berat HAM di Paniai, Papua, Mayor Infanteri, Purn. Isak Sattu. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 21 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin majelis hakim ketua, Sutisna Sawati. Ratusan aparat TNI dan anggota polisi disiagakan lengkap dengan senjata laras panjang.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Doddy Indra Sakti menambahkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu, 28 September 2022. Sidang akan diagendakan dengan pemeriksaan saksi.

"Karena tidak ada keberatan atau eksepsi dari terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang terbuka akan digelar pekan depan," ujar Doddy.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Jadi Tanda Tanya

Sementara, Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan penanganan kasus ini jadi tanda tanya publik. Bagaimana bisa pelanggaran berat HAM pelakunya hanya satu orang.

Pada kasus Paniai di Papua sebelumnya empat orang dinyatakan meninggal. Sementara 21 orang lainnya luka-luka.

Sehingga menurut Haedir, penetapan satu orang tersangka sangat tidak masuk akal. Apalagi pelanggaran HAM Berat yang dilakukan secara tersistematis.

"Publik akan melihat bagaimana jaksa menkonstruksi satu dakwaan yang harusnya dilakukan pelakunya bersama-sama. Tetapi yang didakwa hanya satu orang. Tidak masuk akal," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar Dikawal Ketat Anggota TNI dan Polisi

Kata Haedir, banyak lembaga yang mengawal kasus ini. Salah satunya adalah LBH Makassar.

Load More