SuaraSulsel.id - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI