SuaraSulsel.id - Seorang wanita lanjut usia atau Lansia di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Saat mengantre Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 16 September 2022. Lansia bernama Nurhayati (77 tahun) disebut tiba-tiba pingsan. Hingga meninggal dunia. Saat menunggu giliran untuk mendapatkan bantuan tunai senilai Rp500 ribu dari pemerintah.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Nurhayati saat itu menerima BLT di Kantor Camat Ponre.
"Kejadiannya waktu hari Jumat, minggu lalu di kantor camat (Ponre)," kata Ardiansyah, Senin, 19 September 2022.
Nurhayati disebut tiba-tiba terjatuh di tempat duduknya. Petugas yang ada di lokasi juga sempat membawanya ke puskesmas. Sayang, nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Diduga beliau kelelahan," ujarnya.
Kepala Desa Mattampae Syamsul Bahri mengatakan, Nurhayati merupakan warganya. Saat kejadian, korban terlihat dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Kata Syamsul, Nurhayati datang ke kantor camat bersama ibu-ibu lainnya untuk menerima BLT. Ibu rumah tangga itu juga sempat duduk di bawah pohon. Sembari menunggu panggilan. Karena petugas lainnya sedang salat Jumat.
"Tiba-tiba dia pingsan dan jatuh. Polisi di lokasi sempat bawa ke rumah sakit dan sekitar jam 13.00 Wita meninggal dunia," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Politikus Malaysia Kenang Sosok Azyumardi Azra: Kritis dan Kreatif
Syamsul bilang, ia kaget sebab mereka masih berkomunikasi sebelum menerima BLT. Apalagi Nurhayati juga diketahui tidak punya riwayat penyakit.
"Dia sehat. Tidak ada tanda-tanda sama sekali dia sakit atau apa. Almarhum juga sempat bilang uangnya mau dipakai jenguk cucu. Karena sudah lama tidak ketemu. Tapi takdir berkata lain," ungkapnya.
Dari kejadian ini, Syamsul berharap penyaluran BLT bisa dikecualikan untuk lansia. Tidak hanya untuk disabilitas saja.
"Jadi mereka tidak perlu lagi ke kantor camat untuk yang sudah tua," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel Irawan Bintang mengatakan penyaluran BLT bisa dilakukan dengan dua cara. Bisa datang langsung ke kantor camat atau diantarkan.
Salah satu syarat untuk diantarkan ke rumah adalah jika penerima manfaat sudah tidak mampu berjalan atau berusia lanjut. Kemudian, penerima manfaat juga merupakan disabilitas
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa Kejagung Terkait Izin Tambang di Hutan Lindung
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
-
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja
-
Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030 Raih Suara Terbanyak MWA
-
Gubernur Sulsel dan 2 Menteri Tidak Hadiri Pemilihan Rektor Unhas