SuaraSulsel.id - Izin analisis dampak lingkungan (amdal) maupun izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Digital Solution (PDS) dipertanyakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D Bidang Pembangunan. Hal ini karena memicu keresahan masyarakat di Desa Harapan, Malili, Kabupaten Luwu Timur.
"Setelah mendengarkan dari semua pihak ternyata di sana ada masalah, izinnya juga kami pertanyakan. Kita berkesimpulan, bahwa diperlukan peninjauan secara langsung dan pengecekan dengan 'stakeholder' terkait serta dasar hukum apa yang dimiliki PT PDS," kata Ketua Komisi D, Andi Rachmatika Dewi, Jumat (16/9/2022).
Selain itu DPRD juga memberikan waktu kepada Inspektur tambang ESDM dalam hal ini melakukan pengawasan dan teknis secara langsung ke PT PDS, sesuai batas waktu sampai 29 September 2022.
Soal izin kelengkapan amdal dari perusahaan tersebut, menurut Rachmatika pihaknya meminta kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lapangan.
"Kita meminta kepada Gakkum untuk langsung dalam hal Amdal PT PDS sebagai pihak yang berwenang dalam memutuskan untuk melanjutkan atau memberhentikan izin dari perusahaan itu. Terkait dengan kajian amdalnya, saya berharap tidak dalam waktu lama," ujarnya menekankan.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung alot hingga antara pihak terkait. Bahkan rapat itu diwarnai adu mulut di kantor DPRD Sulsel.
Agenda RDP tersebut setelah diajukan Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang meminta DPRD memfasilitasi pertemuan itu atas dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan.
Rapat dihadiri Inspektur Tambang ESDM, KPLP Pelabuhan, DPRD Luwu Timur, Ormas, Gakkum LHK, Dinas Perhubungan Lutim, Dinas Lingkungan Hidup Lutim, serta direksi PT PDS dan anggota Komisi D DPRD Sulsel.
Anggota DPRD Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma mengungkapkan, permasalahan di lapangan ujungnya ada pada regulasi. Mantan Bupati Luwu Timur ini juga mempertanyakan mengapa ada hak istimewa diberikan kepada PT PDS menggunakan fasilitas jalan kabupaten dan nasional, sementara perusahaan sejenisnya tidak.
"Minta saja dokumen dari PT PDS, apakah memang menggunakan regulasi baru atau yang lama. Itu perlu kita teliti juga soal pemberian rekomendasi dan izin amdal serta izin operasionalnya apalah berlaku atau sudah kadaluarsa. Saya minta operasional tambang itu dihentikan sementara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
Terkini
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi