SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan empat WNA asal China. Tersangka kasus penambangan batu hitam.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, empat WNA asal China tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Terhitung mulai hari Selasa (13/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Santo Musa mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah menerima penyerahan empat tersangka penambang ilegal batu hitam dan barang bukti dari penyidikan Mabes Polri untuk penyelesaian penuntutan perkara.
“Ada pun tersangka ada 4 orang yaitu Huang Huang Dingsheng (54), Chen Jingping (50), Gan Hansong (37), dan Gan Caifeng (44) yang merupakan WNA China,” kata Santo Musa.
Baca Juga: Emak-emak Rusak Motor karena Ditarik Leasing, Ada yang Jarah Interior Mobil karena Kesal Disita
Santo Musa mengungkapkan empat tersangka tersebut pada tangal 16 Maret 2022 dilakukan operasi penangkapan oleh Tim Mabes Polri di lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.
Ia juga menambahkan para tersangka adalah pengusaha tambang yang ada di Indonesia. Dengan sasaran mereka berada di Desa Tulabolo Timur.
“Dari penangkapan itu kurang lebih 8526 karung barang bukti batu hitam yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral berhasil diamankan beserta timbangan yang digunakan untuk menimbang batu hitam,” ungkap Santo.
Dari hasil perbuatan tersebut para tersangka terancam dengan pasal 156 UU No 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batubara.
“Mulai hari kamis tim Jaksa Penuntut Umun melakukan penahanan kepada para tersangka paling lama 20 hari kedepan. Sesuai surat perintah penahanan yang telah ditandatangani oleh pimpinan kami yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango,” ujar Santo.
Baca Juga: Wanita di China Dituntut Orang Tua karena Tolak Beli Apartemen untuk Adik
Disinggung soal potensi tersangka akan bertambah, Santo menyampaikan akan melihat fakta di persidangan dan jika bertambah akan ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
3 Drama China yang Dibintangi Nine Kornchid, Ada Insect Detective
-
4 Drama China Genre Xianxia yang Digarap Sutradara Guo Hu
-
Seperempat Juta Penumpang Gunakan Kereta Cepat Whoosh di Libur Lebaran, Tapi Bukan untuk Mudik
-
Sinopsis Drama China Marry Me Again, Drama Pendek yang Dibintangi Ryan Ren
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting