Chandra Iswinarno
Rabu, 14 September 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi mayat. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial N ditangkap polisi usai membunuh rekannya Simon Umar (50) tahun di Jembatan Megawati, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/9/2022) dini hari.

N ditangkap Tim Resmob Delta Polresta Manado yang melaporkan adanya korban pembunuhan tergeletak di Jembatan Megawati sekira pukul 04.25 WITA. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku, tim langsung memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, berselang satu jam, sekira pukul 05.30 WITA, Resmob berhasil menangkap remaja tersebut.

"Pelaku ditangkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado tidak lebih 1 jam setelah melakukan tindakan penikaman terhadap korban Simon Umar (50) di atas Jembatan Megawati," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Rabu (14/8/2022) siang.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3

Lebih lanjut, Sugeng mengemukakan, pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Selain itu, pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras dan menghirup lem eha-bond.

"Korban yang saat itu melintas di depan pelaku dan rekannya bertujuan untuk mempersiapkan dagangannya di pasar Bersehati, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan lem eha-bond," jelas Sugeng.

Korban diduga tidak mengindahkan panggilan pelaku, sehingga N tersinggung dan mengikuti korban sampai di ujung jalan dan menikam korban.

Masih menurutnya, korban meninggal dunia karena luka tusukan di bagian dada kiri, tepatnya di bawah ketiak, serta lengan kiri.

"Usai kejadian pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temanya, namun hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di pinggiran sungai sindulang satu," kata Sugeng.

Baca Juga: Rahma Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar

Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Load More