SuaraSulsel.id - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial N ditangkap polisi usai membunuh rekannya Simon Umar (50) tahun di Jembatan Megawati, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/9/2022) dini hari.
N ditangkap Tim Resmob Delta Polresta Manado yang melaporkan adanya korban pembunuhan tergeletak di Jembatan Megawati sekira pukul 04.25 WITA. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku, tim langsung memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, berselang satu jam, sekira pukul 05.30 WITA, Resmob berhasil menangkap remaja tersebut.
"Pelaku ditangkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado tidak lebih 1 jam setelah melakukan tindakan penikaman terhadap korban Simon Umar (50) di atas Jembatan Megawati," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Rabu (14/8/2022) siang.
Lebih lanjut, Sugeng mengemukakan, pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Selain itu, pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras dan menghirup lem eha-bond.
"Korban yang saat itu melintas di depan pelaku dan rekannya bertujuan untuk mempersiapkan dagangannya di pasar Bersehati, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan lem eha-bond," jelas Sugeng.
Korban diduga tidak mengindahkan panggilan pelaku, sehingga N tersinggung dan mengikuti korban sampai di ujung jalan dan menikam korban.
Masih menurutnya, korban meninggal dunia karena luka tusukan di bagian dada kiri, tepatnya di bawah ketiak, serta lengan kiri.
"Usai kejadian pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temanya, namun hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di pinggiran sungai sindulang satu," kata Sugeng.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3
Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas