SuaraSulsel.id - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial N ditangkap polisi usai membunuh rekannya Simon Umar (50) tahun di Jembatan Megawati, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/9/2022) dini hari.
N ditangkap Tim Resmob Delta Polresta Manado yang melaporkan adanya korban pembunuhan tergeletak di Jembatan Megawati sekira pukul 04.25 WITA. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku, tim langsung memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, berselang satu jam, sekira pukul 05.30 WITA, Resmob berhasil menangkap remaja tersebut.
"Pelaku ditangkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado tidak lebih 1 jam setelah melakukan tindakan penikaman terhadap korban Simon Umar (50) di atas Jembatan Megawati," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Rabu (14/8/2022) siang.
Lebih lanjut, Sugeng mengemukakan, pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Selain itu, pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras dan menghirup lem eha-bond.
"Korban yang saat itu melintas di depan pelaku dan rekannya bertujuan untuk mempersiapkan dagangannya di pasar Bersehati, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan lem eha-bond," jelas Sugeng.
Korban diduga tidak mengindahkan panggilan pelaku, sehingga N tersinggung dan mengikuti korban sampai di ujung jalan dan menikam korban.
Masih menurutnya, korban meninggal dunia karena luka tusukan di bagian dada kiri, tepatnya di bawah ketiak, serta lengan kiri.
"Usai kejadian pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temanya, namun hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di pinggiran sungai sindulang satu," kata Sugeng.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3
Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Era Digital, Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
Pemprov Sulsel Gelar Salat Idulfitri di Masjid Kubah 99
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri