SuaraSulsel.id - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial N ditangkap polisi usai membunuh rekannya Simon Umar (50) tahun di Jembatan Megawati, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (14/9/2022) dini hari.
N ditangkap Tim Resmob Delta Polresta Manado yang melaporkan adanya korban pembunuhan tergeletak di Jembatan Megawati sekira pukul 04.25 WITA. Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku, tim langsung memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama, berselang satu jam, sekira pukul 05.30 WITA, Resmob berhasil menangkap remaja tersebut.
"Pelaku ditangkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado tidak lebih 1 jam setelah melakukan tindakan penikaman terhadap korban Simon Umar (50) di atas Jembatan Megawati," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Rabu (14/8/2022) siang.
Lebih lanjut, Sugeng mengemukakan, pelaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Selain itu, pelaku sudah dalam keadaan mabuk miras dan menghirup lem eha-bond.
"Korban yang saat itu melintas di depan pelaku dan rekannya bertujuan untuk mempersiapkan dagangannya di pasar Bersehati, tiba-tiba ditegur oleh pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk akibat minuman keras dan lem eha-bond," jelas Sugeng.
Korban diduga tidak mengindahkan panggilan pelaku, sehingga N tersinggung dan mengikuti korban sampai di ujung jalan dan menikam korban.
Masih menurutnya, korban meninggal dunia karena luka tusukan di bagian dada kiri, tepatnya di bawah ketiak, serta lengan kiri.
"Usai kejadian pelaku melarikan diri dan menitipkan barang bukti sajam jenis pisau penikam kepada temanya, namun hanya berselang satu jam Tim ROTR Delta dibantu Polsek jajaran berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di pinggiran sungai sindulang satu," kata Sugeng.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3
Pelaku beserta barang bukti sajam kini telah diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Pelatih Vietnam Akui Timnya Kelelahan Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
-
Orang Dekat Prabowo dan Eks Tim Mawar Ditunjuk jadi Presiden Komisaris Vale
-
Bukti QRIS Made In Indonesia Makin Kuat di Dunia, Mastercard Cs Bisa Lewat
-
Luhut Ungkap Proyek Family Office Jalan Terus, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
Terkini
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Wajib Tahu! Makna Unik 20 Nama Tempat di Kota Makassar
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?
-
BRI: KPR Subsidi Jadi Komitmen BRI dalam Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi