Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 September 2022 | 18:14 WIB
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel. Menggelar Pengembangan Layanan Konsultasi Hukum Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar, Selasa 13 September 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel bekerjasama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel. Menggelar Pengembangan Layanan Konsultasi Hukum Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di hotel Grand Asia.

Kegiatan mulai Selasa hingga Kamis, 13 – 15 September 2022. Acara ini dibuka oleh Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina didampingi Sukarniaty Kondolele selaku Plt Kadis Koperasi Prov Sulsel.

Peserta pengembangan layanan konsultasi hukum untuk UMKM ini diikuti oleh UMKM dan ASN Pembina UKM di kabupaten/kota yang di Sulawesi Selatan.

Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina mengatakan UMKM berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja sangat besar. Namun terdapat beberapa faktor yang menghambat pengembangan UMKM.

Baca Juga: DPMPTSP Metro Sebut Hingga September 2022, 2517 Pelaku Usaha di Metro Telah Miliki NIB

Faktor-faktor tersebut seperti manajemen, kemampuan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya kelemahan dalam sistem produksi. Selain itu, UMKM juga sering menghadapi kesulitan jika bersentuhan dengan masalah hukum.

Naoemi mencatat, di Sulsel terdapat 1.571,261 unit dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah. Sekitar 87 persen atau sekitar 1.465.543 unit sektor yang mendominasi usaha tersebut yaitu sektor perdagangan.

Selanjutnya adalah sektor produksi atau industri olahan makanan minuman berada di kisaran 45 persen.

Kegiatan ini menurut Naoemi, bertujuan mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Pasalnya, kondisi riil di lapangan, UMKM memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.

Baca Juga: Jalani UMKM Jangan Cepat Nyerah, Ini Saran dari Coach Faran

Olehnya, pemerintah harus memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Load More