Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 13 September 2022 | 14:16 WIB
Bupati Buton Utara Muh Ridwan Zakariah [Telisik.id]

Kata Afif, jika terbukti ada PNS yang beristri lebih dari satu, dirinya akan mendorong Bupati Ridwan Zakariah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Afif mengungkapkan, bagi PNS perempuan tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

"Kalau PNS laki-laki harus jelas izinnya, alasannya apa di atasannya? Kalau perempuan ya jelas tidak boleh," ungkapnya.

Lebih lanjut Afif mengatakan, salah satu penilaian disiplin ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.

Baca Juga: ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai

Kalau beristri lebih dari satu harus ada izin dari pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif seperti yang di atur di PP Nomor 45 tahun 1990.

Load More