SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyakini Pengadilan HAM mampu membenahi cara kerja aparat keamanan. Jika lembaga peradilan itu dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk menjamin para saksi memberikan kesaksian.
"Sehingga, seluruh aparatur keamanan berdasarkan peraturan pengadilan yang fair atau adil, itu bisa mengoreksi perilaku personel di lapangan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik "Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai", seperti dipantau di Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Selain itu, Pengadilan HAM juga bisa menjadi acuan dengan mengoreksi tata cara kerja jalur komando.
Apabila tidak dilakukan, tambahnya, maka seluruh perbuatan atau tindakan oknum aparat keamanan yang melanggar HAM tidak akan pernah dinyatakan sebagai kesalahan karena tidak dikoreksi.
Dengan menerapkan cara seperti itu, lanjutnya, maka urgensi atau relevansi proses hukum untuk mengadili pihak yang diduga bertanggung jawab terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Paniai akan berguna untuk mengevaluasi kondisi HAM di Indonesia.
"Kalau tidak, kami akan terus menerus menghadapi peristiwa yang berulang," tambahnya.
Terkait soal Papua, katanya, publik mengetahui sering terjadi aksi kekerasan bersenjata di daerah tersebut, baik oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun aparat keamanan.
Berangkat dari beragam masalah tersebut, termasuk kekerasan di Tanah Papua, Amiruddin menilai Pengadilan HAM kasus Paniai bisa menjadi semacam momentum untuk mewujudkan Papua damai. Akan tetapi, hal itu hanya bisa terwujud jika proses Pengadilan HAM kasus Paniai berjalan dengan mengedepankan dan menghasilkan keadilan.
"Semestinya bisa kita pakai atau jadi modal untuk mewujudkan perdamaian di Papua," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Komnas HAM: Terjadi Extra Judicial Killing
Diskusi publik terkait peristiwa pelanggaran HAM di Paniai itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar dengan melibatkan sejumlah narasumber.
Selain Amiruddin, ada pula pembicara lain dari Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana