SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyakini Pengadilan HAM mampu membenahi cara kerja aparat keamanan. Jika lembaga peradilan itu dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk menjamin para saksi memberikan kesaksian.
"Sehingga, seluruh aparatur keamanan berdasarkan peraturan pengadilan yang fair atau adil, itu bisa mengoreksi perilaku personel di lapangan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik "Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai", seperti dipantau di Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Selain itu, Pengadilan HAM juga bisa menjadi acuan dengan mengoreksi tata cara kerja jalur komando.
Apabila tidak dilakukan, tambahnya, maka seluruh perbuatan atau tindakan oknum aparat keamanan yang melanggar HAM tidak akan pernah dinyatakan sebagai kesalahan karena tidak dikoreksi.
Dengan menerapkan cara seperti itu, lanjutnya, maka urgensi atau relevansi proses hukum untuk mengadili pihak yang diduga bertanggung jawab terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Paniai akan berguna untuk mengevaluasi kondisi HAM di Indonesia.
"Kalau tidak, kami akan terus menerus menghadapi peristiwa yang berulang," tambahnya.
Terkait soal Papua, katanya, publik mengetahui sering terjadi aksi kekerasan bersenjata di daerah tersebut, baik oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun aparat keamanan.
Berangkat dari beragam masalah tersebut, termasuk kekerasan di Tanah Papua, Amiruddin menilai Pengadilan HAM kasus Paniai bisa menjadi semacam momentum untuk mewujudkan Papua damai. Akan tetapi, hal itu hanya bisa terwujud jika proses Pengadilan HAM kasus Paniai berjalan dengan mengedepankan dan menghasilkan keadilan.
"Semestinya bisa kita pakai atau jadi modal untuk mewujudkan perdamaian di Papua," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Komnas HAM: Terjadi Extra Judicial Killing
Diskusi publik terkait peristiwa pelanggaran HAM di Paniai itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar dengan melibatkan sejumlah narasumber.
Selain Amiruddin, ada pula pembicara lain dari Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam