SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyakini Pengadilan HAM mampu membenahi cara kerja aparat keamanan. Jika lembaga peradilan itu dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk menjamin para saksi memberikan kesaksian.
"Sehingga, seluruh aparatur keamanan berdasarkan peraturan pengadilan yang fair atau adil, itu bisa mengoreksi perilaku personel di lapangan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik "Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai", seperti dipantau di Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Selain itu, Pengadilan HAM juga bisa menjadi acuan dengan mengoreksi tata cara kerja jalur komando.
Apabila tidak dilakukan, tambahnya, maka seluruh perbuatan atau tindakan oknum aparat keamanan yang melanggar HAM tidak akan pernah dinyatakan sebagai kesalahan karena tidak dikoreksi.
Baca Juga: Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Komnas HAM: Terjadi Extra Judicial Killing
Dengan menerapkan cara seperti itu, lanjutnya, maka urgensi atau relevansi proses hukum untuk mengadili pihak yang diduga bertanggung jawab terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Paniai akan berguna untuk mengevaluasi kondisi HAM di Indonesia.
"Kalau tidak, kami akan terus menerus menghadapi peristiwa yang berulang," tambahnya.
Terkait soal Papua, katanya, publik mengetahui sering terjadi aksi kekerasan bersenjata di daerah tersebut, baik oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun aparat keamanan.
Berangkat dari beragam masalah tersebut, termasuk kekerasan di Tanah Papua, Amiruddin menilai Pengadilan HAM kasus Paniai bisa menjadi semacam momentum untuk mewujudkan Papua damai. Akan tetapi, hal itu hanya bisa terwujud jika proses Pengadilan HAM kasus Paniai berjalan dengan mengedepankan dan menghasilkan keadilan.
"Semestinya bisa kita pakai atau jadi modal untuk mewujudkan perdamaian di Papua," ujarnya.
Baca Juga: Soal Identitas yang Diduga Otak Pembunuhan Munir, Komnas HAM: Tak Ada Urusan Sama Dunia Maya
Diskusi publik terkait peristiwa pelanggaran HAM di Paniai itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar dengan melibatkan sejumlah narasumber.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
Awasi Kasus 3 Polisi di Lampung Ditembak Mati, Komnas HAM: Perlu Penegakan Hukum Etik dan Pidana
-
Eks Kapolres Ngada Jadi Predator Anak, Komnas HAM Desak Hukuman Berat!
-
Kontroversi PHK 1.040 Pendamping Desa: Tak Ada Larangan Nyaleg, Kok Dipecat?
-
Kemendes PHK Massal 1.040 Pendamping Desa, Komnas HAM Terima Aduan Pelanggaran HAM
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
-
Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer: Langit Adalah Batasnya!
-
Peran Besar Asisten Liverpool untuk Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer
-
Jay Idzes Yakin Lolos dari Zona Kutukan Liga Italia, Nasibnya Ikut Dipertaruhkan
Terkini
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto
-
Ini Penyebab Ricuh Jamaah Salat Ied di Lapangan Karebosi Makassar
-
30 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Makassar, Ini Daftar Lengkapnya