SuaraSulsel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyakini Pengadilan HAM mampu membenahi cara kerja aparat keamanan. Jika lembaga peradilan itu dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk menjamin para saksi memberikan kesaksian.
"Sehingga, seluruh aparatur keamanan berdasarkan peraturan pengadilan yang fair atau adil, itu bisa mengoreksi perilaku personel di lapangan," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam diskusi publik "Peran Sivitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai", seperti dipantau di Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Selain itu, Pengadilan HAM juga bisa menjadi acuan dengan mengoreksi tata cara kerja jalur komando.
Apabila tidak dilakukan, tambahnya, maka seluruh perbuatan atau tindakan oknum aparat keamanan yang melanggar HAM tidak akan pernah dinyatakan sebagai kesalahan karena tidak dikoreksi.
Dengan menerapkan cara seperti itu, lanjutnya, maka urgensi atau relevansi proses hukum untuk mengadili pihak yang diduga bertanggung jawab terjadinya kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Paniai akan berguna untuk mengevaluasi kondisi HAM di Indonesia.
"Kalau tidak, kami akan terus menerus menghadapi peristiwa yang berulang," tambahnya.
Terkait soal Papua, katanya, publik mengetahui sering terjadi aksi kekerasan bersenjata di daerah tersebut, baik oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) maupun aparat keamanan.
Berangkat dari beragam masalah tersebut, termasuk kekerasan di Tanah Papua, Amiruddin menilai Pengadilan HAM kasus Paniai bisa menjadi semacam momentum untuk mewujudkan Papua damai. Akan tetapi, hal itu hanya bisa terwujud jika proses Pengadilan HAM kasus Paniai berjalan dengan mengedepankan dan menghasilkan keadilan.
"Semestinya bisa kita pakai atau jadi modal untuk mewujudkan perdamaian di Papua," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan Laporan Kasus Ferdy Sambo ke Mahfud MD, Komnas HAM: Terjadi Extra Judicial Killing
Diskusi publik terkait peristiwa pelanggaran HAM di Paniai itu diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Makassar dengan melibatkan sejumlah narasumber.
Selain Amiruddin, ada pula pembicara lain dari Universitas Cenderawasih, Universitas Hasanuddin, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Perang Lawan Mafia Tanah Dimulai! Makassar Bentuk Tim Khusus Selamatkan Aset Daerah
-
PSM Makassar Kembali Kena Sanksi FIFA: Dilarang Transfer Pemain Tiga Periode
-
Oknum Polisi Diduga Picu Tawuran! Warga Bakar Motor, Trans Sulawesi Lumpuh
-
Andi Sudirman Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di Sulsel
-
Hedonisme di Tubuh Polri? Perwira Pamer Rubicon Jadi Sorotan Kompolnas