SuaraSulsel.id - Peningkatan fungsi fasilitasi untuk industri terus diupayakan Bea Cukai dalam rangka menguatkan laju pemulihan ekonomi nasional. Upaya tersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kepada PT Unity Nickel Alloy Indonesia (Unity).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
"Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Pemberian izin fasilitas tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor," katanya.
Pemberian izin kawasan berikat kepada PT Unity, menurut Nugroho, didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan yang dilaksanakan secara hibrid di Aula Latimojong, Kantor Bea Cukai Sulbagsel, pada tanggal 8 September 2022 lalu.
"Direktur Utama PT Unity, Jon Stefan Hideky berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan yang menjadi salah satu syarat pengajuan fasilitas kawasan berikat. PT Unity sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan berlokasi di Kabupaten Bantaeng," ujarnya.
Nugroho mengatakan, fasilitas kawasan berikat sejatinya ditujukan untuk dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.
"Semoga perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan selalu mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan dengan pemberian fasilitas ini dapat membantu cashflow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional, seperti melalui penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil," tutupnya.
Berita Terkait
-
Antam Segera Bangun Pabrik Nikel Kelas Satu di Indonesia
-
Nyanyikan Lagu Andalan di Malaysia Penampilan Keisya Levronka Lagi-lagi Disorot, Netizen: Siapa Budak Ni?
-
Antam Kerja Sama dengan China dan Korea Selatan untuk Bangun Pabrik Nikel
-
Jalin Kerja Sama dengan China Hingga Korsel, Antam Segera Bangun Pabrik Nikel Kelas Satu
-
Satpol PP Purwakarta Bersama BEA CUKAI Gelar Operasi Rokok Ilegal
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Vital Aceh Dibuka Lagi, Akses Jalan Nasional Medan-Banda Aceh Normal
-
Laga Krusial Lawan PSM: Hodak Minta Bobotoh Jadi 'Pemain ke-12' Tanpa Harus Lakukan Ini
-
Kembali Kirim Tim Kemanusiaan, Gubernur Sulsel Bantu Aceh Timur Rp1 Miliar
-
Cerita Desa Santa Klaus yang Ramai Dikunjungi Warga Toraja