SuaraSulsel.id - Peningkatan fungsi fasilitasi untuk industri terus diupayakan Bea Cukai dalam rangka menguatkan laju pemulihan ekonomi nasional. Upaya tersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kepada PT Unity Nickel Alloy Indonesia (Unity).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
"Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Pemberian izin fasilitas tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor," katanya.
Pemberian izin kawasan berikat kepada PT Unity, menurut Nugroho, didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan yang dilaksanakan secara hibrid di Aula Latimojong, Kantor Bea Cukai Sulbagsel, pada tanggal 8 September 2022 lalu.
"Direktur Utama PT Unity, Jon Stefan Hideky berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan yang menjadi salah satu syarat pengajuan fasilitas kawasan berikat. PT Unity sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan berlokasi di Kabupaten Bantaeng," ujarnya.
Nugroho mengatakan, fasilitas kawasan berikat sejatinya ditujukan untuk dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.
"Semoga perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan selalu mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan dengan pemberian fasilitas ini dapat membantu cashflow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional, seperti melalui penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil," tutupnya.
Berita Terkait
-
Antam Segera Bangun Pabrik Nikel Kelas Satu di Indonesia
-
Nyanyikan Lagu Andalan di Malaysia Penampilan Keisya Levronka Lagi-lagi Disorot, Netizen: Siapa Budak Ni?
-
Antam Kerja Sama dengan China dan Korea Selatan untuk Bangun Pabrik Nikel
-
Jalin Kerja Sama dengan China Hingga Korsel, Antam Segera Bangun Pabrik Nikel Kelas Satu
-
Satpol PP Purwakarta Bersama BEA CUKAI Gelar Operasi Rokok Ilegal
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar