SuaraSulsel.id - Peningkatan fungsi fasilitasi untuk industri terus diupayakan Bea Cukai dalam rangka menguatkan laju pemulihan ekonomi nasional. Upaya tersebut dimanifestasikan melalui pemberian izin fasilitas kawasan berikat, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kepada PT Unity Nickel Alloy Indonesia (Unity).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan, kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
"Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, para pelaku usaha akan memperoleh fasilitas fiskal dan non fiskal, seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan. Pemberian izin fasilitas tersebut juga merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Bea Cukai untuk meningkatkan investasi dan ekspor," katanya.
Pemberian izin kawasan berikat kepada PT Unity, menurut Nugroho, didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan yang dilaksanakan secara hibrid di Aula Latimojong, Kantor Bea Cukai Sulbagsel, pada tanggal 8 September 2022 lalu.
"Direktur Utama PT Unity, Jon Stefan Hideky berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan yang menjadi salah satu syarat pengajuan fasilitas kawasan berikat. PT Unity sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan berlokasi di Kabupaten Bantaeng," ujarnya.
Baca Juga: Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal
Nugroho mengatakan, fasilitas kawasan berikat sejatinya ditujukan untuk dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, memicu, menggerakkan, dan mengembangkan UMKM lokal sebagai pendamping perusahaan dalam menjalankan proses bisnis, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional.
"Semoga perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan selalu mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan dengan pemberian fasilitas ini dapat membantu cashflow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional, seperti melalui penyerapan tenaga kerja dan terciptanya simpul ekonomi baru yang menjadi penggerak ekonomi sektor riil," tutupnya.
Berita Terkait
-
Antam Segera Bangun Pabrik Nikel Kelas Satu di Indonesia
-
Nyanyikan Lagu Andalan di Malaysia Penampilan Keisya Levronka Lagi-lagi Disorot, Netizen: Siapa Budak Ni?
-
Antam Kerja Sama dengan China dan Korea Selatan untuk Bangun Pabrik Nikel
-
Jalin Kerja Sama dengan China Hingga Korsel, Antam Segera Bangun Pabrik Nikel Kelas Satu
-
Satpol PP Purwakarta Bersama BEA CUKAI Gelar Operasi Rokok Ilegal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak