SuaraSulsel.id - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang kembali digelar. Eksepsi terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dan kawan-kawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 12 September 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar eksepsi atau nota keberatan para terdakwa ditolak. Lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang yang menyeret eks Kasatpol PP Kota Makassar itu akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Dalam sidang sebelumnya, pada 7 September 2022 lalu, tim kuasa hukum terdakwa Iqbal, Asri, dan Chaerul mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.
"Keberatan tim penasihat hukum ditolak dan memerintahkan ke JPU untuk melanjutkan perkara ini," ucap Hakim Jhonicol.
Hakim beranggapan JPU telah menjabarkan tahapan secara jelas pembunuhan dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara kasus yang menewaskan Najamuddin Sewang akan dilanjutkan dan penangguhan perkara akan berlangsung hingga pemutusan akhir.
"Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dan diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, maka menyatakan eksepsi ditolak," tegas Jhonicol.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hamka mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang hari Rabu mendatang. Mereka adalah keluarga korban.
Baca Juga: Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Saksi pertama dari pelapor dalam hal ini keluarga korban. Kita hadirkan empat orang saksi untuk sidang pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Iqbal Asnan, Asri dan Chaerul Akmal mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022. Sementara untuk terdakwa Sulaiman menolak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa empat terdakwa telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang. Sementara, kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal.
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla