SuaraSulsel.id - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang kembali digelar. Eksepsi terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dan kawan-kawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 12 September 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar eksepsi atau nota keberatan para terdakwa ditolak. Lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang yang menyeret eks Kasatpol PP Kota Makassar itu akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Dalam sidang sebelumnya, pada 7 September 2022 lalu, tim kuasa hukum terdakwa Iqbal, Asri, dan Chaerul mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.
Baca Juga: Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Keberatan tim penasihat hukum ditolak dan memerintahkan ke JPU untuk melanjutkan perkara ini," ucap Hakim Jhonicol.
Hakim beranggapan JPU telah menjabarkan tahapan secara jelas pembunuhan dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara kasus yang menewaskan Najamuddin Sewang akan dilanjutkan dan penangguhan perkara akan berlangsung hingga pemutusan akhir.
"Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dan diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, maka menyatakan eksepsi ditolak," tegas Jhonicol.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hamka mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang hari Rabu mendatang. Mereka adalah keluarga korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi Ini untuk Pemerintah
"Saksi pertama dari pelapor dalam hal ini keluarga korban. Kita hadirkan empat orang saksi untuk sidang pembuktian," ujarnya.
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting