SuaraSulsel.id - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang kembali digelar. Eksepsi terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dan kawan-kawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 12 September 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar eksepsi atau nota keberatan para terdakwa ditolak. Lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang yang menyeret eks Kasatpol PP Kota Makassar itu akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Sidang lanjutan rencananya digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Dalam sidang sebelumnya, pada 7 September 2022 lalu, tim kuasa hukum terdakwa Iqbal, Asri, dan Chaerul mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.
"Keberatan tim penasihat hukum ditolak dan memerintahkan ke JPU untuk melanjutkan perkara ini," ucap Hakim Jhonicol.
Hakim beranggapan JPU telah menjabarkan tahapan secara jelas pembunuhan dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara kasus yang menewaskan Najamuddin Sewang akan dilanjutkan dan penangguhan perkara akan berlangsung hingga pemutusan akhir.
"Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dan diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, maka menyatakan eksepsi ditolak," tegas Jhonicol.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Hamka mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang hari Rabu mendatang. Mereka adalah keluarga korban.
Baca Juga: Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi ke Presiden Jokowi, Terkait Pembunuhan Brigadir J
"Saksi pertama dari pelapor dalam hal ini keluarga korban. Kita hadirkan empat orang saksi untuk sidang pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Iqbal Asnan, Asri dan Chaerul Akmal mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022. Sementara untuk terdakwa Sulaiman menolak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa empat terdakwa telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang. Sementara, kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal.
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu
-
Cegah Korupsi di Kampus UNM, Farida Patittingi: SPI Jangan Ragu
-
Kapan Hujan Turun di Sulsel? BMKG: Ada Daerah Hujannya Maret 2027
-
Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
-
Rumah Panggung Mewah Pengusaha Sidrap Ludes Terbakar