SuaraSulsel.id - Sebanyak empat orang hakim adhoc Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama yang baru dilantik. Segera mempersiapkan pelaksanaan sidang perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua.
"Untuk sidang, nanti setelah penentuan majelis hakimnya baru dijadwalkan kapan persidangan digelar. Tapi, Insyaallah dalam waktu dekat ini diagendakan sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Sibali, kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.
Empat hakim adhoc yang baru dilantik adalah Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, dan Sofi Rahma Dewi.
Keempatnya dilantik Ketua PN Makassar Rusdiyanto Loleh di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, disaksikan pejabat pengadilan tinggi dan hakim setempat.
"Tadi ada puluhan hakim, semua hakim di PN Makassar hadir (menyaksikan), ada juga dari Kejaksaan Negeri Makassar perwakilan yang hadir," tambah Sibali.
Humas Pengadilan Tinggi Makassar Muhammad Damis yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan untuk tata cara persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai di pengadilan masih akan ditentukan mekanismenya.
"Tata cara persidangan HAM nanti akan ditentukan majelis hakim, apakah itu dilakukan secara offline atau online, saat ini belum ada informasi," katanya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana menyatakan pelaksanaan sidang di pengadilan dapat dilakukan secara elektronik dalam jaringan (online).
"Apabila sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 maka semua kewenangan ada pada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu," tutur Damis.
Baca Juga: 390 Peserta Ikuti Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Adhoc Tipikor Tahap XVIII 2022
Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.
Berdasarkan jadwal, semestinya sidang perkara dugaan pelanggaran HAM itu digelar di PN Makassar pada 27 Juni 2022.
Namun, karena hakim adhoc lowong maka sidang ditunda sampai posisi majelis hakim ditentukan setelah dilaksanakan seleksi ketat oleh Mahkamah Agung. (Antara)
Berita Terkait
-
390 Peserta Ikuti Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim Adhoc Tipikor Tahap XVIII 2022
-
Komnas HAM Sebut Pengadilan Pelanggaran HAM Paniai harus Kembalikan Harkat dan Martabat Korban, Bukan Vonis Belaka
-
Baru Satu Tersangka, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tolak Hadiri Persidangan di Makassar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal
-
ESDM: Kegempaan Gunung Awu di Kepulauan Sangihe Meningkat
-
Tanya Soal Jasa Medis, Wartawan di Palu Malah Dimaki Pejabat: Mau Berteman atau Cari Masalah?
-
Sekda Sulbar Ajak Masyarakat Tidak Berlebihan Rayakan Idul Adha