SuaraSulsel.id - Komitmen Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale dan meminta agar negara tidak memperpanjang lagi kontrak karya perusahaan tersebut ditanggapi positif oleh pengamat ekonomi.
Guru besar Unhas Prof Marsuki DEA mengaku memberikan apresiasi terhadap upaya Andi Sudirman Sulaiman.
“Kalau saya pak support habis itu. Kita memang memerlukan pemimpin yang berani bersuara lantang untuk kepentingan rakyat. Masak dari dulu itu tambang Luwu Timur dikuasai orang luar di satu sisi kita hanya mampu melihat dan menonton saja,” beber Marsuki, Jumat 9 September 2022.
Atas usulan dan keputusan Gubernur Sulsel ini, lanjut Marsuki, pemerintah pusat wajib memberikan dukungan dan realisasi pemutusan kontrak tersebut.
Sambil memberikan kewenangan kepada pemerintah lokal dalam hal ini Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Untuk mencari pengelolaan tambang yang terbaik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada tiga hal yang menjadi catatan harus semua pihak atau stakeholder saling bantu membantu. Pertama kekurangan administrasi atau regulasi, kedua kekurangan SDM, dan infrastruktur.
“Sekarang begini, tiga hal tersebut bisa kita selesaikan semua. Soal SDM perusahaan sekarang juga memakai SDM yang mereka sewa. Kenapa kita tidak bisa begitu. Ini kan soal keberanian saja, dan kami support penuh keinginan pemerintah provinsi ini melalui pak gubernur,” ujar Marsuki.
Soal pembagian keuntungan, kata Marsuki, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy).
"Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Marsuki.
Baca Juga: Pemprov Sulsel: PT Vale Hanya Bayar Rp60 Ribu Per Hektar Untuk Sewa Lahan Tambang
Andi Sudirman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di Komisi VII DPR RI mengatakan komitmennya.
"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi