SuaraSulsel.id - Komitmen Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale dan meminta agar negara tidak memperpanjang lagi kontrak karya perusahaan tersebut ditanggapi positif oleh pengamat ekonomi.
Guru besar Unhas Prof Marsuki DEA mengaku memberikan apresiasi terhadap upaya Andi Sudirman Sulaiman.
“Kalau saya pak support habis itu. Kita memang memerlukan pemimpin yang berani bersuara lantang untuk kepentingan rakyat. Masak dari dulu itu tambang Luwu Timur dikuasai orang luar di satu sisi kita hanya mampu melihat dan menonton saja,” beber Marsuki, Jumat 9 September 2022.
Atas usulan dan keputusan Gubernur Sulsel ini, lanjut Marsuki, pemerintah pusat wajib memberikan dukungan dan realisasi pemutusan kontrak tersebut.
Sambil memberikan kewenangan kepada pemerintah lokal dalam hal ini Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Untuk mencari pengelolaan tambang yang terbaik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada tiga hal yang menjadi catatan harus semua pihak atau stakeholder saling bantu membantu. Pertama kekurangan administrasi atau regulasi, kedua kekurangan SDM, dan infrastruktur.
“Sekarang begini, tiga hal tersebut bisa kita selesaikan semua. Soal SDM perusahaan sekarang juga memakai SDM yang mereka sewa. Kenapa kita tidak bisa begitu. Ini kan soal keberanian saja, dan kami support penuh keinginan pemerintah provinsi ini melalui pak gubernur,” ujar Marsuki.
Soal pembagian keuntungan, kata Marsuki, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy).
"Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Marsuki.
Baca Juga: Pemprov Sulsel: PT Vale Hanya Bayar Rp60 Ribu Per Hektar Untuk Sewa Lahan Tambang
Andi Sudirman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di Komisi VII DPR RI mengatakan komitmennya.
"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen