Muhammad Yunus
Jum'at, 09 September 2022 | 10:09 WIB
Ilustrasi: Aktivitas bongkar muat hasil tambang di PT Vale [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Komitmen Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT Vale dan meminta agar negara tidak memperpanjang lagi kontrak karya perusahaan tersebut ditanggapi positif oleh pengamat ekonomi.

Guru besar Unhas Prof Marsuki DEA mengaku memberikan apresiasi terhadap upaya Andi Sudirman Sulaiman.

“Kalau saya pak support habis itu. Kita memang memerlukan pemimpin yang berani bersuara lantang untuk kepentingan rakyat. Masak dari dulu itu tambang Luwu Timur dikuasai orang luar di satu sisi kita hanya mampu melihat dan menonton saja,” beber Marsuki, Jumat 9 September 2022.

Atas usulan dan keputusan Gubernur Sulsel ini, lanjut Marsuki, pemerintah pusat wajib memberikan dukungan dan realisasi pemutusan kontrak tersebut.

Sambil memberikan kewenangan kepada pemerintah lokal dalam hal ini Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Untuk mencari pengelolaan tambang yang terbaik dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada tiga hal yang menjadi catatan harus semua pihak atau stakeholder saling bantu membantu. Pertama kekurangan administrasi atau regulasi, kedua kekurangan SDM, dan infrastruktur.

“Sekarang begini, tiga hal tersebut bisa kita selesaikan semua. Soal SDM perusahaan sekarang juga memakai SDM yang mereka sewa. Kenapa kita tidak bisa begitu. Ini kan soal keberanian saja, dan kami support penuh keinginan pemerintah provinsi ini melalui pak gubernur,” ujar Marsuki.

Soal pembagian keuntungan, kata Marsuki, saat ini perusahaan yang bekerja di sana hanya diwajibkan bayar pajak mineral (water levy).

"Ini kita harus bekerja untuk kepentingan daerah. Ingat sepengetahuan kami, daerah tambang memang miliki PDRB tinggi, tapi lihat juga angka kemiskinannya tinggi juga itu, ini tak boleh lagi terjadi di Sulsel,” ujar Marsuki.

Baca Juga: Pemprov Sulsel: PT Vale Hanya Bayar Rp60 Ribu Per Hektar Untuk Sewa Lahan Tambang

Andi Sudirman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di Komisi VII DPR RI mengatakan komitmennya.

"Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujarnya.

Load More