SuaraSulsel.id - PT Vale Indonesia Tbk rupanya melakukan aktivitas dengan sistem landrent atau sewa tanah. Harganya senilai Rp60 ribu per hektar setiap tahun.
Fakta miris itu terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Bakti mengatakan sewa lahan yang dibayarkan PT. Vale hanya Rp60 ribu per hektar.
Sesuai PP 81 tahun 2019, salah satunya disebutkan penerimaan dari iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara senilai Rp60 ribu per hektar setiap tahun.
Justru berbanding terbalik dengan penyewaan lahan untuk sektor pertanian yang nilainya bisa mencapai jutaan per hektar. Padahal pemanfaatan lahan untuk menanam.
Bahkan kontribusi pendapatan pajak kendaraan di Sulsel lebih besar dari kontribusi Vale terhadap pendapatan Sulsel.
Untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT. Vale sekitar Rp56 Miliar.
"Kontribusi PT. Vale terhadap realisasi pendapatan Sulsel sekitar 1,98 persen," jelas Andi Bakti.
3 Gubernur Tolak Kontrak Karya PT Vale Diperpanjang
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menolak kontrak karya PT Vale Indonesia diperpanjang.
Hal ini diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman mengaku berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.
Andi Sudirman meminta lahan kontrak karya tidak diperpanjang. Hal itu ditegaskan Andi Sudirman Sulaiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam pertemuan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Haji Reguler vs Haji Plus: Mana Lebih Baik untuk Kamu? Cek Perbandingannya di Sini
-
Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris
-
Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang
-
Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI
-
CCTV Polsek Ponrang Rusak Dikencingi Kucing saat Pengamanan 7 Mobil Muat BBM Diduga Ilegal