SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan pemkab setempat yang memiliki sejumlah BUMD akan memperkuat pengawasan seperti yang diharapkan KPK.
Saat Rapat Kordinasi Nasional terkait Penguatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) secara virtual di Sekayu, Kamis (8/9).
“Dalam waktu dekat kami akan mengevaluasi BUMD, jika tidak produktif akan dibubarkan saja,” kata dia.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Nadiem Makarim Rombak Aturan SNMPTN 2023 Jalur Prestasi
Ia juga berjanji memonitoring kinerja BUMD di daerah setempat sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan.
KPK saat ini sudah memiliki panduan dalam melawan korupsi yakni Lihat, Lawan, dan Laporkan.
“Jika melihat ada korupsi maka lawan, dengan cara mencegah dan tidak ikut melakukan. Lalu, laporkan,” kata dia.
Dengan adanya panduan itu, semua pihak di daerah tersebut diharapkan dapat berperan aktif terutama dari kalangan BUMD.
Sesuai arahan dari pimpinan KPK bahwa pemberantasan korupsi itu dilakukan dengan Trisula, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan, yang mana ketiga komponen ini berjalan serentak.
Kalangan BUMD dan dunia usaha diharapkan berperan aktif, karena sektor ini paling banyak berkasus hukum dengan KPK, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang mendominasi hingga 50 persen dari tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Ia menyatakan bahwa Musi Banyuasin menyadari sebagai daerah di Sumsel dengan nominal APBD tertinggi diharapkan berperan aktif dalam mencegah tipikor.
Keaktifan dari pemerintah itu, katanya, dapat diwujudkan dengan memberikan teladan yang baik ke masyarakat mengenai nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah