SuaraSulsel.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.
Sebelumnya, enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata Rp100 triliun. Gugatan itu dilayangkan seseorang yang mengaku sebagai Raja Tallo terkait dengan pemberitaan.
"Ditunda ke hari Rabu depan. Alasan penundaannya simpel. Beberapa tergugat tidak pernah hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat Muhammad Aljebra.
Jebra sapaannya mengaku sidang dengan agenda putusan sedianya digelar hari Kamis, 8 September 2022. Namun terpaksa harus diundur.
Baca Juga: Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas
Dalam mekanisme peradilan, tergugat yang tidak hadir harus disurati. Olehnya, hakim menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.
"Begitu pun untuk biaya panjar perkara yang wajib dibayar oleh penggugat. Tadi katanya mau dibayar tapi PTSP sudah tutup jadi tidak bisa lagi. Makanya diundur," ujarnya.
Jebra mengaku masih optimis hingga kini. Gugatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.
Gugatan penggugat dianggap kabur. Penggugat tidak bisa membedakan mana perkara yang bisa ditangani pengadilan.
Dalam kasus ini, kata Jebra, penggugat merasa keberatan dengan isi berita. Sehingga kasus ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pers. Bukan pengadilan.
Baca Juga: Aprilio Manganang Pamer Foto Kekasih yang Pakai Seragam Persit, Rok Pendek Jadi Sorotan
"Kami optimis majelis hakim ini akan menolak gugatan dari penggugat. Gugatannya kabur karena mencampur adukkan persoalan. Ini cukup ranah Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang simpulkan ini salah atau tidak," tegas Jebra.
Seperti diketahui, kasus gugatan bernilai Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.
Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo. Yaitu Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Setelah hampir enam tahun kemudian, pada Januari 2022, muncul gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait isi berita tersebut.
Penggugat melayangkan gugatan karena menganggap hasil pemberitaan enam media di hasil konferensi pers itu merugikannya. Karena media menuliskan M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Penggugat mengaku akibat berita itu ia kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang bernama 'Royal Talloo Rivertfront City Resort".
Padahal proyek dengan tema The Regency Of Sulawesi itu digagas sejak tahun 2014. Artinya, jauh sebelum ada konferensi pers dari keturunan Raja Tallo.
Enam media dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.
Sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.
Namun, pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99.
Kasus ini sudah memasuki persidangan sejak Februari 2022. Ada enam media yang masuk dalam gugatan yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar, dan RRI.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ancaman di Balik Krisis Hakim di Indonesia, Sulitnya Warga Dapat Keadilan
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjut ke Tahap Pembuktian
-
Meta Kritik Rencana Komdigi Batasi Anak Indonesia Main Medsos: Pemerintah Belum Transparan
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta