SuaraSulsel.id - Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Aksi demonstrasi besar-besaran masih terus terjadi.
Di Makassar, rencana demonstrasi menolak kenaikan BBM terus dilakukan hingga hari ini. Kamis, 8 September 2022, ratusan pengunjuk rasa memberitahukan kepada polisi. Akan kembali menggelar aksi protes di sejumlah titik.
Satlantas Polrestabes Makassar mencatat, aksi unjuk rasa akan digelar oleh mahasiswa dan sejumlah lembaga masyarakat lainnya, mulai pukul 13.00 Wita.
Polisi meminta agar pengendara bisa mencari jalur alternatif lain agar tidak terkena macet.
Berikut lokasi unjuk rasa yang akan digelar pada Kamis 8 September 2022 di Kota Makassar:
1. Pukul 13.00 wita, bertempat di Gelael Signature Makassar Jl. Sultan Hasanuddin No.15 Makassar. Estimasi massa 20 orang.
2. Pukul 08.00 wita, bertempat di Kantor DPRD Prov. Sulsel dan Kantor Gubernur Sulsel. Estimasi massa 300 Orang.
3. Pukul 13.30 wita, bertempat di Jl. Alauddin dan Kantor DPRD Sulsel. Estimasi massa 50 orang.
4. Pukul 09.00 wita, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga dan Tata Ruang sulsel, Kantor Kejati sulsel, Jl. Sultan alauddin dan Fly over, kantor gubernur sulsel dan PT. Pertamnia regional sulawesi. Estimasi massa 50 orang.
5. Pukul 08.00 wita, bertempat di polda, pengadilan negeri makassar, disnaker Prov. Sulsel dan Kima. Estimasi massa 50 orang
6. Pukul 14.00 wita, bertempat di SPBU Abdesir Jl. Abdullah Dg. Sirua No.18 Mks. Estimasi massa 40 orang
7. Pukul 13.00 wita ,bertempat di DPRD Prov. Sulsel. Estimasi massa 100 orang
8. Pukul 10.00 wita, bertempat di depan kantor Bakso Lapangan Tembak Senayan Jl. Boulevard Makassar. Estimasi massa 40 orang.
9. Pukul 12.30 wita bertempat di depan sekret GMKI Makasar Jl. G. Bawakaraeng. Estimasi 50 orang.
10. Pukul 15.00 wita bertempat di bundaran Pettarani. Estimasi massa 50 orang
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?