SuaraSulsel.id - Saldin Hidayat, kuasa hukum Chaerul Akmal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkap fakta baru.
Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Ia mengatakan ada nama oknum anggota Brimob lain yang turut mengetahui kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang. Namanya hampir sama dengan kliennya.
"Ada sosok seorang Hairul, bukan klien saya ya. Klien saya Chaerul. Hairul ini yang kita tidak tahu siapa, sosoknya siapa," ujar Saldin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 7 September 2022.
Saldin mengaku sudah mengonfirmasi ke kliennya soal nama tersebut. Ternyata Hairul ini yang bertugas memfasilitasi terdakwa Sulaeman ke Chaerul. Ia yang memberikan nomor telepon kliennya.
Namun, Hairul tidak pernah diperiksa pada saat penyidikan. Olehnya kuasa hukum meminta agar JPU turut menghadirkan Hairul ke persidangan.
"Hairul ini yang memberikan nomor telepon klien saya ke Sulaiman. Hairul ini yang tidak kita tahu dari awal siapa, di penyidikan juga tidak ada. Ini yg mau kita tahu dulu. Saya konfirmasi ke klien, (dia bilang) itu bukan saya. Ada Hairul yang lain," bebernya.
Saldin juga mengaku sudah mengonfirmasi Mako Brimob Polda Sulsel soal nama Hairul tersebut. Ternyata betul, ada anggota Brimob bernama Hairul.
"Ada namanya (Hairul), anggota Brimob juga di sana. Ini yang menarik di dalam dakwaan, karena ada Hairul dan Chaerul. Kami minta jaksa untuk hadirkan, siapa sih Hairul ini? saya juga penasaran," ungkap Saldin.
Terdakwa Chaerul juga keberatan dengan dakwaan JPU lainnya. Menurut Saldi terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan pada surat dakwaan tersebut.
"Seperti soal pekerjaan. Sini saya yang kerja". Di BAP itu, Chaerul Akmal sempat ditawari sama Sulaiman. Klien kami bilang masih pikir-pikir dulu. Sementara di dakwaan, seakan-akan Chaerul ini yang meminta pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang didakwa hukuman mati. Iqbal Asnan CS, Asri, Sulaiman dan Chaerul disebut terlibat pembunuhan berencana.
JPU mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Gabung Persija Jakarta, Victor Dethan Datang dengan Modal Tak Sembarangan
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ketua Golkar Takalar: Kalau Tidak Dukung Appi, Silahkan Ambil Kembali Surat Aslinya
-
BRI Perkokoh Peran bagi Ekonomi Nasional Lewat Dividen Terbesar dan Transformasi Berkelanjutan
-
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini
-
Appi Terancam Gagal Jadi Calon di Musda Golkar Sulsel