SuaraSulsel.id - Saldin Hidayat, kuasa hukum Chaerul Akmal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkap fakta baru.
Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Ia mengatakan ada nama oknum anggota Brimob lain yang turut mengetahui kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang. Namanya hampir sama dengan kliennya.
"Ada sosok seorang Hairul, bukan klien saya ya. Klien saya Chaerul. Hairul ini yang kita tidak tahu siapa, sosoknya siapa," ujar Saldin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 7 September 2022.
Saldin mengaku sudah mengonfirmasi ke kliennya soal nama tersebut. Ternyata Hairul ini yang bertugas memfasilitasi terdakwa Sulaeman ke Chaerul. Ia yang memberikan nomor telepon kliennya.
Namun, Hairul tidak pernah diperiksa pada saat penyidikan. Olehnya kuasa hukum meminta agar JPU turut menghadirkan Hairul ke persidangan.
"Hairul ini yang memberikan nomor telepon klien saya ke Sulaiman. Hairul ini yang tidak kita tahu dari awal siapa, di penyidikan juga tidak ada. Ini yg mau kita tahu dulu. Saya konfirmasi ke klien, (dia bilang) itu bukan saya. Ada Hairul yang lain," bebernya.
Saldin juga mengaku sudah mengonfirmasi Mako Brimob Polda Sulsel soal nama Hairul tersebut. Ternyata betul, ada anggota Brimob bernama Hairul.
"Ada namanya (Hairul), anggota Brimob juga di sana. Ini yang menarik di dalam dakwaan, karena ada Hairul dan Chaerul. Kami minta jaksa untuk hadirkan, siapa sih Hairul ini? saya juga penasaran," ungkap Saldin.
Terdakwa Chaerul juga keberatan dengan dakwaan JPU lainnya. Menurut Saldi terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan pada surat dakwaan tersebut.
"Seperti soal pekerjaan. Sini saya yang kerja". Di BAP itu, Chaerul Akmal sempat ditawari sama Sulaiman. Klien kami bilang masih pikir-pikir dulu. Sementara di dakwaan, seakan-akan Chaerul ini yang meminta pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang didakwa hukuman mati. Iqbal Asnan CS, Asri, Sulaiman dan Chaerul disebut terlibat pembunuhan berencana.
JPU mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Tak Seperti Bernardo Tavares, Tomas Trucha Ingin PSM Makassar Tampil Menyerang
-
Madura United Segera Lupakan Kekalahan, Fokus Benahi Tim Lawan PSM Makassar
-
PSM Makassar Umumkan Tomas Trucha sebagai Pelatih Baru, Lisensi UEFA Pro dari Republik Ceko
-
Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
-
Siap-siap! PSM Makassar Umumkan Pelatih Baru Malam Ini
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'