SuaraSulsel.id - Saldin Hidayat, kuasa hukum Chaerul Akmal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang mengungkap fakta baru.
Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Ia mengatakan ada nama oknum anggota Brimob lain yang turut mengetahui kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang. Namanya hampir sama dengan kliennya.
"Ada sosok seorang Hairul, bukan klien saya ya. Klien saya Chaerul. Hairul ini yang kita tidak tahu siapa, sosoknya siapa," ujar Saldin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 7 September 2022.
Saldin mengaku sudah mengonfirmasi ke kliennya soal nama tersebut. Ternyata Hairul ini yang bertugas memfasilitasi terdakwa Sulaeman ke Chaerul. Ia yang memberikan nomor telepon kliennya.
Namun, Hairul tidak pernah diperiksa pada saat penyidikan. Olehnya kuasa hukum meminta agar JPU turut menghadirkan Hairul ke persidangan.
"Hairul ini yang memberikan nomor telepon klien saya ke Sulaiman. Hairul ini yang tidak kita tahu dari awal siapa, di penyidikan juga tidak ada. Ini yg mau kita tahu dulu. Saya konfirmasi ke klien, (dia bilang) itu bukan saya. Ada Hairul yang lain," bebernya.
Saldin juga mengaku sudah mengonfirmasi Mako Brimob Polda Sulsel soal nama Hairul tersebut. Ternyata betul, ada anggota Brimob bernama Hairul.
"Ada namanya (Hairul), anggota Brimob juga di sana. Ini yang menarik di dalam dakwaan, karena ada Hairul dan Chaerul. Kami minta jaksa untuk hadirkan, siapa sih Hairul ini? saya juga penasaran," ungkap Saldin.
Terdakwa Chaerul juga keberatan dengan dakwaan JPU lainnya. Menurut Saldi terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan pada surat dakwaan tersebut.
"Seperti soal pekerjaan. Sini saya yang kerja". Di BAP itu, Chaerul Akmal sempat ditawari sama Sulaiman. Klien kami bilang masih pikir-pikir dulu. Sementara di dakwaan, seakan-akan Chaerul ini yang meminta pekerjaan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang didakwa hukuman mati. Iqbal Asnan CS, Asri, Sulaiman dan Chaerul disebut terlibat pembunuhan berencana.
JPU mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Resmi Gabung PSM Makassar, Sergio Aguero Bakal Ramaikan Super League 2026/2027
-
Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Asap Karhutla Kepung Bandara Nabire, Dua Penerbangan Gagal Terbang
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan
-
BRI Group Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Enam Penghargaan dari Finance Asia
-
Gubernur Sulsel Raih Bakti Koperasi Nayaka Mahambara di Ajang Koperasi Awards 2026
-
Transaksi Qlola Tumbuh 51 Persen, BRI Perkuat Platform Digital untuk Nasabah Bisnis