SuaraSulsel.id - Delapan pengunjuk rasa di Kota Makassar ditangkap polisi. Mereka diamankan saat polisi melakukan penyisiran pada Senin, 5 September 2022 malam.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan delapan orang ini ditangkap saat aksi mulai ricuh di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Selain itu polisi menemukan barang bukti berupa busur.
"Kita amankan delapan orang. Jadi tidak hanya mahasiswa tapi ada juga pelajar sebagai penyusup," kata Reonald saat dikonfirmasi Selasa, 6 September 2022.
Beberapa orang yang ditangkap ternyata masih pelajar. Mereka ikut menyusup saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM.
"Saat diperiksa ternyata masih pelajar. Tadinya ada yang pegang busur ditangkap polisi. Pas lagi sialnya," tambahnya.
Reonald mengaku para pengunjuk rasa ini sempat ditahan sehari. Polisi segera membebaskan mereka. Namun, wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Jadi kita kembalikan ke orang tuanya cuma Senin-Kamis dia wajib lapor Istilahnya dalam pengawasan. Kita tes urine juga negatif semua," ungkap Reonald.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Makassar berlangsung ricuh.
Mahasiswa dan warga terlibat saling lempar menggunakan batu dan saling baku busur di depan kampus Universitas Negeri Makassar jalan AP Pettarani dan depan kampus Universitas Bosowa Makassar. Sejumlah motor milik demonstran bahkan dibakar.
Baca Juga: Demo Kembali Pecah di Mataram, Gerbang DPRD NTB Nyaris Didobrak Massa
Demo yang awalnya berjalan tertib mulai bergejolak setelah warga meminta mahasiswa membubarkan diri. Satu unit motor yang terparkir di pinggir jalan dibakar. Motor lainnya dirusak.
Warga resah karena mahasiswa menutup jalan menggunakan batu. Lalu lintas pun macet total hingga malam hari.
Beruntung aksi bisa diredam setelah sejumlah anggota kepolisian dan TNI bisa menenangkan pengunjuk rasa dan warga sekitar.
Namun hingga pukul 22.30 wita, pengunjuk rasa masih bertahan di lokasi. Mereka enggan membubarkan diri walau izin dari kepolisian sudah melewati waktu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya
-
Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi
-
Dukung Kewirausahaan, BRI Peduli Latih 90 Penyandang Disabilitas di Makassar
-
Impresi Vespa Sprint 180 cc Diajak untuk Perjalanan Harian
-
Bukan Cuma Merek dan Harga, Ini 8 Hal Paling Krusial Saat Membeli Laptop untuk Kuliah
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar