Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 September 2022 | 07:31 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pengendalian Inflasi (TPID) secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, Senin, 5 September 2022. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pengendalian Inflasi (TPID) secara virtual dari Rumah Jabatan Gubernur yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, Senin, 5 September 2022.

Rapat ini juga dihadiri Andi Sudirman bersama Forkopimda Sulsel, termasuk Pangdam XIV Hasanuddin yang baru, Mayjen TNI Totok Imam Santoso.

Dalam rapat tersebut juga ada, Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar serta Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Hadir juga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung RI, Burhanuddin; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh serta perwakilan Panglima TNI.

Rakor ini terkait inflasi terutama yang berhubungan dengan pengurangan subsidi. Pemerintah sendiri telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat guna mengantisipasi dampak kenaikan BBM.

"Hal yang berhubungan beberapa jenis bahan bakar sumber energi yang bersubsidi dan berkompensasi yang dinaikkan harganya. Memang perlu kita antisipasi secara bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah, terutama bagi masyarkat kita yang kurang mampu,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, bantalan sosial untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM diantaranya, Bansos yang dikelola oleh Kemensos diantaranya BLT, Refokusing Dana 2 Persen dari dana alokasi umum (DAU) Nasional, Dana reguler APBD yang dianggarkan Pemda masing-masing (BTT + Bansos) serta Dana Desa Maksimal 30 persen yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi.

“Artinya ini ada peluang untuk membantu masyarakat masing-masing,” sebutnya.

Selanjutnya, terkait tindak lanjut arahan Presiden oleh Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 500/4825/SJ Tentang Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah. Di mana poinnya, Kepala Daerah dapat mengambil tindakan tertuntu dalam keandaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah dan/atau masyarakat dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Adapun solusi pengendalian inflasi; isu pengendalian inflasi dijadikan isu priorotas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19; Komunikasi Publik; Aktifkan TPID; Aktifkan Satgas Pangan; BBM Subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu; laksanakan penghematan energi; gerakan tanam pangan cepat panen; laksanakan kerjasama antar daerah; intensifkan jaringan pengaman sosial; BPS dan Bank Indonesia Provinsi untuk mengumumkan angka inflasi.

“Kami akan bacakan nanti tiap bulan, Kemendagri bersama BPS dan Bank Indonesia, setiap bulan akan membacakan inflasi tingkat Provinsi. Biar masyarakat tahu mana kepala daerah yang bisa bekerja mengendalikan,” tuturnya.

Load More