SuaraSulsel.id - Anggota DPR Lasmi Indaryani. Anak dari mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) menolak menjadi saksi untuk ayahnya.
"Saya memakai Pasal 35 jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya," kata Lasmi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lasmi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 yang menjerat ayahnya tersebut.
Adapun Pasal 35 yang dimaksud Lasmi tersebut, tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam ayat (1) dinyatakan setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
Pada ayat (2), orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa dan dalam ayat (3) disebut tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Lasmi pun mengatakan bahwa dia akhirnya diperiksa untuk Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
"Saya hari ini memberikan kesaksian untuk tersangka Kedy Afandi. Kalau saya dengan Kedy karena tidak ada hubungan keluarga, saya memberikan kesaksian sebagai warga negara Indonesia saya kooperatif," kata Lasmi yang mengaku diajukan 13 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Cuma 13 (pertanyaan), lima pertanyaan hanya pertanyaan anda sehat, anda merasa ditekan atau tidak, lain-lain hanya anda kenal Kedy Afandi, tidak banyak," ucap dia lagi.
Baca Juga: Periksa Adik Maming, KPK Dalami Afiliasi Maming dengan Sejumlah Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu
Dalam kesempatan tersebut, Lasmi juga meminta agar KPK membuka kembali rekening-nya yang diblokir lantaran tidak ada sangkut paut dengan kasus. Ia mengaku pemblokiran itu sudah berlangsung selama setahun.
"Sudah hampir setahun. Kami merasa agak tidak adil, maksudnya itu kan rekening saya. Sebagai anggota DPR tidak ada hubungannya dengan APBD tidak ada hubungannya dengan perusahaan dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," ungkapnya.
Menurutnya, penyidik meminta agar dia mengirimkan surat yang menjelaskan bahwa gaji yang diterimanya itu sebagai anggota DPR tidak ada berhubungan dengan kasus.
"Saya menunggu untuk dibuka blokir-nya ternyata miskomunikasi karena mereka belum mendapatkan surat. Mereka meminta surat dari kami bahwa itu adalah gaji saya secara Anggota DPR yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tuturnya.
KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati