SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum Kejari Seram Bagian Timur, Rido Sampe menuntut Muhammad Rasmin Sulla, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat selama 5,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp721,173 juta subsider 2,9 tahun penjara dalam perkar dugaan korupsi yang merugikan negara 715,4 juta tersebut.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Dalam tahun anggaran 2019, Negeri Administratif Rukun Jaya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Kemudian ada sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan tidak berjalan.
Baca Juga: Kisah Jenderal Miskin Hoegeng, Larang Anaknya Perintah Ajudan dan Pakai Fasilitas Negara
Terdakwa adalah seorang Abdi Sipil Negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya
-
Apakah Korban Pesawat ATR 42-500 Terima Asuransi? Ini Penjelasan Perusahaan
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang