SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum Kejari Seram Bagian Timur, Rido Sampe menuntut Muhammad Rasmin Sulla, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat selama 5,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp721,173 juta subsider 2,9 tahun penjara dalam perkar dugaan korupsi yang merugikan negara 715,4 juta tersebut.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Dalam tahun anggaran 2019, Negeri Administratif Rukun Jaya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Kemudian ada sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan tidak berjalan.
Baca Juga: Kisah Jenderal Miskin Hoegeng, Larang Anaknya Perintah Ajudan dan Pakai Fasilitas Negara
Terdakwa adalah seorang Abdi Sipil Negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes