SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum Kejari Seram Bagian Timur, Rido Sampe menuntut Muhammad Rasmin Sulla, terdakwa dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat selama 5,5 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU di Ambon, Jumat.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp721,173 juta subsider 2,9 tahun penjara dalam perkar dugaan korupsi yang merugikan negara 715,4 juta tersebut.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Dalam tahun anggaran 2019, Negeri Administratif Rukun Jaya mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp980 juta untuk membangun sejumlah fasilitas seperti pembuatan sumur dan bak penampung air bersih.
Namun pengerjaan proyek ini tidak rampung karena tidak ada saluran pipa ke rumah-rumah warga.
Kemudian ada sejumlah kegiatan lain seperti pengadaan lampu jalan tenaga surga sebanyak 10 unit, pemasangan instalasi listrik di 10 unit rumah warga dan pengadaan gerobak bakso untuk program pemberdayaan tidak berjalan.
Baca Juga: Kisah Jenderal Miskin Hoegeng, Larang Anaknya Perintah Ajudan dan Pakai Fasilitas Negara
Terdakwa adalah seorang Abdi Sipil Negara pada Dinas PUPR Kabupaten SBT sejak Oktober 2018 hingga April 2020.
"Dia menggunakan ADD dan DD tahun 2019 yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban, tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barang, atau ada barang yang terealisasi namun nilainya tidak sesuai realisasi harga," jelas JPU. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana