SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus Brigadir J hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Sebab, kata Taufan, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Ini bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes," ujar Taufan kepada awak media, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Taufan tetap memastikan dalam kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM.
"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tutur Taufan.
Taufan menambahkan, kasus Brigadir J tersebut termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
"Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crimes. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," tuturnya dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar dan Sekitarnya 1 Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
-
TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
-
Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay
-
Jadwal Imsakiyah Kota Makassar 1 Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
-
Pajak Kendaraan Warga Makassar Melonjak Karena Opsen? Ini Penjelasan Bapenda Sulsel