Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar tisu di rumah dukun yang mengaku bisa menggandakan uang [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - RW (48 tahun), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Nekat berpura-pura menjadi dukun. Pelaku mengelabui korban dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Aksinya terbongkar setelah seorang warga di Kabupaten Bone bernama Darman melaporkan kejadian itu. Ia mengaku ditipu oleh RW hingga ratusan juta.

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, RW ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sinjai pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dari pengakuan korban, RW melakukan penipuan dengan modus dukun pengganda uang.

Baca Juga: Tertipu Investasi Minyak Goreng, Pria Asal Bantul Tanggung Kerugian hingga Rp12 Miliar

"Korban dirugikan hingga Rp230 juta. Modusnya pelaku mengaku bisa gandakan uang," kata Ardiansyah, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kasus itu terjadi pada bulan Februari lalu. Kepada korban, RW meyakinkan bahwa bisa menggandakan uang sepuluh kali lipat.

Korban pun langsung percaya. Darman lalu datang ke Sinjai membawa uangnya secara bertahap hingga terkumpul Rp230 juta.

"Pelaku meyakinkan bahwa bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Jadi korban minta uangnya yang Rp230 juta digandakan sepuluh kali lipat," ungkap Ardiansyah.

Ardiansyah melanjutkan uang itu disimpan dan dibungkus menggunakan kain dan disimpan di peti. Agar korban tak curiga, pelaku mengatakan bahwa uangnya akan berlipat ganda jika disimpan hingga waktu tertentu.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Cara agar Uang Kamu Tidak Dipinjam Teman

Namun selama berbulan-bulan, pelaku tak ada kabar. Padahal, korban sudah berharap uangnya bisa bertambah menjadi Rp2,3 miliar.

Karena curiga, korban meminta pelaku membuka paksa uang yang dibungkus kain tersebut. Namun alangkah kagetnya korban, saat dibuka uang malah berubah jadi tisu.

"Pas dibuka, ternyata isinya tisu, bukan uang. Atas perbuatan itu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi," ungkap Ardiansyah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More