Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Kesepakatan damai kasus dugaan intimidasi di Mapolres Tangerang Selatan. Polres Tangsel menyatakan laporan yang dibuat manajemen Alfamart telah dicabut dan pihak terlapor yakni M yang diwakili anaknya mengakui kesalahannya dengan mencuri cokelat dan shampo dari toko Alfamart Cisauk beberapa waktu lalu. [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Polres Tangerang Selatan, Banten, mengungkapkan kasus laporan dugaan intimidasi yang dialami karyawan Alfamart oleh seorang konsumen berinisial M terkait peristiwa pengambilan cokelat berakhir damai. Setelah dilakukan proses mediasi.

"Kedua pihak sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi. Pelapor dari Alfamart telah mencabut laporannya. Karena alasan memahami kondisi psikis terlapor berinisial M," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Tangerang, Selasa 16 Agustus 2022.

Ia mengatakan proses mediasi dilakukan Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/8) malam dengan menghadirkan kedua pihak yang didampingi kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor M juga didampingi oleh anaknya, yakni Ivana Valenza.

Usai pertemuan, Ivana Valenza menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Kemudian pihak pelapor dari Alfamart mencabut laporannya dan tak lagi menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Putri Pengutil Cokelat di Alfamart Minta Maaf, Publik: Kasihan Anaknya Menanggung Malu

"Intinya sudah sepakat damai dan tak melanjutkan proses hukum," kata AKBP Sarly.

Sementara itu dalam video yang diperoleh, Ivana Valenza selaku anak dari pihak terlapor, yakni M menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, khusunya Amel, Nisa, Alif dan manajemen.

Ivana juga mengakui jika ibunya melakukan pencurian di Alfamart Sampora dengan mengambil tiga buah cokelat dan produk lainnya, yakni dua buah Shampo.

Kemudian Ivana juga mengungkapkan jika ibunya melakukan pengancaman kepada karyawan Alfamart Sampora ketika itu khususnya Amelia.

"Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarga," kata Ivana dalam pernyataannya di Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Rayakan Hari kemerdekaan, Alfamart Berikan Promo Menarik

Perlu diketahui, pada hari Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.

Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan. Setelah dimintai pertanggung jawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil.

Namun setelah itu, konsumen tersebut membawa pengacara dan menekan karyawan Alfamart untuk meminta maaf. Video permintaan maaf karyawan Alfamart pun viral di media sosial.

Atas kejadian tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus intimidasi terhadap karyawannya.

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin mengatakan perusahaan mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat. Pihaknya pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menghormati hak setiap orang di mata hukum.

"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawan. Karena telah berupaya menjalankan tugas dengan baik. Maka itu Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris," katanya. (Antara)

Load More