Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:48 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

"Pelaku sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Polres Pinrang," ujarnya.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara di atas 10 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Nenek di Karangasem Jadi Korban Pemerkosaan Duda di Kampungnya Hingga Meninggal

Load More