SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Terkait kasus impor garam industri.
"Saksi yang diperiksa yaitu SH (Sri Hariyati) selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Saksi Sri diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
Selain memeriksa Sri Hariyati, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lain, yaitu Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial MA dan Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi berinisial AET.
Sumedana mengungkapkan pemeriksaan kedua orang tersebut juga terkait penyidikan perkara. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (27/6).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.
Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri. Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah akibat kelebihan impor tersebut.
Sebanyak 21 perusahaan importir garam tercatat mendapat kuota persetujuan impor garam industri, dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur PT Kerismas Witikco Makmur Terkait Kasus Impor Baja
Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban