SuaraSulsel.id - Menyinggung keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi superbody dan rentan terhadap mafia, Din Syamsuddin mengatakan itu berbahaya. Karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman. Lawan dari keadilan.
“Saya sependapat bahwa Satgas Khusus (Satgassus) semacam itu harus dibubarkan karena tidak diperlukan. Dugaan bahwa Satgassus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan. Kalau itu nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional,” ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Mengutip dari pwmu.co, Din Syamsuddin menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan tentang keberadaan Satgassus Polri. Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka. Sebelum dinonaktifan, Satgassus Polri dikepalai oleh Irjen Ferdy Sambo.
Sebenarnya masalah yang ada bukan hanya keberadaan sebuah Satgassus di tubuh Polri, tapi posisi Polri itu sendiri.
“Apakah posisi Polri seperti sekarang ini sudah tepat atau justru perlu dikoreksi,” kata dia.
Din Syamsuddin menambahkan, seperti di banyak negara kepolisian cukup di bawah sebuah departemen atau kementerian. Dan, yang perlu dihindari jangan sampai Kepolisian Negara menjadi semacam superbody yang represif. Menjadi alat kepentingan politik—bukan alat negara—dan tidak tersentuh hukum.
“Solusi terhadap semuanya sangat menuntut political will dari Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Apakah ucap dan laku bersesuaian ataukah tidak,” tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 itu.
Prihatin Dengan Penegakan Hukum di Indonesia
Prof Din Syamsuddin mengatakan, kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat—alias Brigadir Joshua—yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka sungguh sangat memprihatinkan.
“Bahwa aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Jika hal ini benar terjadi maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum,” katanya, malam.
Dia menyampaikan, proses penanganan kasus tersebut memang terkesan dramatis. Selain memakan waktu lama juga proses tersebut penuh dalih yang kontroversial dan artifisial.
“Penanganannya terkesan sangat berhati-hati karena mungkin sensitif dan bisa membuka kotak pandora penegakan hukum yang menyimpan misteri,” ujar Ketua Umum MUI 2015 itu.
Din Syamsuddin menegaskan, sebenarnya sudah menjadi opini umum bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat. Penegakan hukum tak luput dari mafia.
Berita Terkait
-
Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi: dari Pangkat Bharada sampai Irjen
-
Sebut Timsus Polri Sudah Bekerja dengan Baik Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ma'ruf Amin: Tunggu Sampai Selesai
-
Motif Pembunuhan Berencana Hanya Diungkap di Persidangan, Polri: Demi Jaga Perasaan Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK