SuaraSulsel.id - Lion Air Group mengeluarkan pernyataan operasi Wings Air dengan pesawat ATR atau jenis baling-baling (propeller) hingga kini masih merugi.
Setelah manajemen maskapai itu dilaporkan melanggar tarif batas atas oleh Otoritas Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Utilisasi atau tingkat pemanfaatan pengoperasian pesawat udara jenis atau tipe ATR 72 propeller atau baling-baling, yang dioperasikan oleh Wings Air tidak hanya tidak maksimal, tetapi juga harga avtur yang lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar.
"Hal ini karena melayani penerbangan perintis atau bandar udara kecil setingkat kecamatan, sehingga operasional merugi. Untuk operasi jenis pesawat ATR tidak seperti pesawat jet," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Ambon, Rabu 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Biaya Naik Ojek Online Teranyar, Bisa Sampai Batas Atas Ditambah Jasa Aplikasi
Ia menjelaskan, layanan penerbangan terutama Wings Air yang seluruh armada dioperasikan tipe ATR 72-500 dan ATR 72-600 (propeller/ baling-baling) untuk menjangkau kota tujuan setingkat kecamatan dan kabupaten pada rute antarpulau hingga pulau terluar mencatatkan rata-rata 200 frekuensi terbang setiap hari.
Operasional tersebut masih mengalami kerugian dikarenakan faktor utilisasi pesawat ATR 72 yang tidak optimal disebabkan melayani daerah-daerah perintis, selain harga bahan bakar pesawat avtur lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar.
Walaupun masih merugi, Wings Air dengan pesawat ATR tetap melayani jaringan penerbangan dimaksud dengan pertimbangan upaya berkontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional. Wings Air membantu menciptakan transportasi saling terkoneksi antarkecamatan, antarkabupaten serta antarkabupaten dan kota besar.
"Penerbangan Wings Air pesawat ATR 72 terhubung dengan layanan penerbangan Lion Air Group yang dioperasikan menggunakan pesawat berbadan sedang (narrow body) dan pesawat berbadan lebar (wide body) di bandar udara besar sebagai penghubung utama (main hub)," katanya.
Selain itu, ia menyatakan penerbangan Wings Air mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan logistik secara cepat, selamat dan aman. Pesawat ATR 72 mengakomodir penerbangan langsung (point to point) tepat atau sesuai insfrastruktur bandar udara di wilayah-wilayah hingga setingkat kecamatan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Dibolehkan Naik Lebihi Tarif Batas Atas
Sebelumnya, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki, Akhmad Romi, menyatakan telah melaporkan manajemen maskapai penerbangan Wings Air karena dugaan pelanggaran tarif batas atas kenaikkan tiket melebihi ketentuan untuk penerbangan pada rute Ambon tujuan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
"Kami ajukan laporan ke kantor otoritas di Manado, dan kantor pusat di Jakarta Cq. Direktorat Angkutan Udara," kata Akhmad Romi di Saumlaki, Jumat (5/8).
Ia menjelaskan manajemen Wings Air dari Lion Air Group telah melakukan pelanggaran karena menaikkan tarif tiket melebihi Keputusan Menteri Perhubungan atau KM Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sesuai ketentuan, pesawat jenis baling-baling (propeller) hanya diizinkan untuk menaikkan harga tiket maksimalnya adalah 20 persen dari total harga sebelumnya. Namun, ia mengatakan pihak Wings Air menaikkan harga tiket pesawat melewati harga tiket maksimal.
"Memang saat ini terjadi kenaikan sepihak oleh Wings Air rute penerbangan Ambon-Saumlaki yaitu sekitar Rp2.300.000 sampai Rp2.400.000. Ini memang melanggar aturan KM nomor 68 tahun 2022," katanya.
Harga tiket rute Ambon-Saumlaki semula berkisar Rp700.000 Rp1.174.000. Maskapai Wings Air hanya satu-satunya penerbangan yang langsung dari Ambon ke Saumlaki, yang merupakan daerah terluar di Provinsi Maluku itu.
Karena itu, ia mengatakan sebagai penyelenggara Bandara Saumlaki Akhmad telah mengajukan laporan telah terjadi pelanggaran terhadap tarif batas atas. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Diduga Cekik Pramugari Wings Air
-
Anggota DPRD Sumut Cekik Hingga Dorong Pramugari, Wings Air Mau Tempuh Jalur Hukum
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Cuaca Ekstrem, Wings Air Batalkan Penerbangan ke Empat Bandara di NTT
-
Kemenhub Mau Ubah Tarif Atas Tiket Pesawat, Bakal Lebih Mahal?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!