SuaraSulsel.id - Untuk mengembalikan keberadaan sumber daya ikan di perairan selat Makassar, yang semakin berkurang akibat rusaknya ekosistem dan terumbu karang, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel melalui Cabang Dinas Kelautan Mammiansata membuat inovasi apartemen ikan atau rumah ikan.
Hal ini merupakan salah satu cara Gubernur Sulsel mengupayakan perbaikan kondisi ekosistem terumbu karang yang berdampak pada penghasilan para nelayan.
Sebab layaknya manusia, ikan juga butuh tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali. Bedanya, apartemen yang dihuni manusia adalah bagunan tapak yang menjulang ke atas (pencakar langit) akibat makin sempitnya lahan.
Sedangkan apartemen ikan terbuat dari partisi berongga, berbentuk kotak yang disusun bertingkat dan ditanam di bawah laut dengan kedalaman antara 10 - 20 meter. Tujuannya, menarik ikan datang dan kerasan tinggal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M. Ilyas, mengatakan upaya rehabilitasi ekosistem dan pelestarian sumber daya ikan di perairan Sulawesi Selatan khususnya Selat Makassar, Laut Flores dan Teluk Bone sudah dimulai tahun 2018.
Untuk kepentingan itu, sebanyak 66 modul apartemen ikan akan ditenggelamkan ke dasar laut yang ada di tiga lokasi wilayah.
“Perlahan tapi pasti, para nelayan akan merasakan manfaat dan keberadaan apartemen ikan. Penghasilan mereka InsyaAllah akan meningkat,” jelasnya.
Harapannya, di apartemen ikan tersebut, berbagai jenis ikan yang jadi terget tangkapan nelayan dapat dijumpai, seperti kerapu, kakap, dan gurami.
“Pokoknya fotosistensis tetap bisa masuk. Selain itu, kondisi ombak dan gelombang serta kecerahan air juga menjadi pertimbangan,” imbuh M. Ilyas.
Apartemen ikan yang ditenggelamkan terdiri dari partisi berongga dan berbentuk kotak yang disusun bertingkat dan mempunyai ruang layaknya gedung apartemen. Makanya disebut apartemen ikan atau rumah ikan.
Konstruksinya tersusun dari benda padat (plastik) yang ditumpuk untuk tempat telur, perlindungan asuhan, dan pembesaran anak ikan.
Fungsi apartemen ini untuk melindungi sejumlah jenis ikan dan bayi ikan. Sehingga ikan, seperti jenis ikan karang senang dan menjadi kerasan tinggal disana dan wilayah di sekitarnya. Jadi, keberadaan apartemen ini menjadi surga bagi ikan.
Sayyid Zainal Abidin, Kepala Cabang Dinas Kelautan Mamminasata, apartemen ikan ini memang dibuat secara khusus, disebar di 3 lokasi yakni Pulau Barrang Cadi Kota Makassar, Pulau Kodingareng Kota Makassar dan Pulau Sanrobengi Kab. Takalar.
Agar tidak bergeser, hilang, dan disapu ombak, apartemen diberi pemberat berupa empat buah beton kotak berukuran dan dua buah beton balok.
Berita Terkait
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
-
Daftar Harga Menu Buba Tea Bali: Viral Jual Matcha Kemasan Infus
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Bali Dituding Sepi, Begini Data Pelancong Asing di RI
-
Duo Sayuri Dapat Pengakuan Disebut Layak Main di Liga Portugal
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP