SuaraSulsel.id - Tim Saber Pungli Kota Bitung dipimpin Kasim Amuntu dari Inspektorat, Sekretaris Saber Pungli Rahmadan Sutrsno, Irban IV Inspektorat Jofran Sambode, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Suhendo Ganda.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Jofran mewakili tim di hadapan Lurah, Pala, dan RT menyampaikan jika surat edaran yang diterbitkan Lurah Aertembaga Satu sudah memenuhi unsur Pungli dan bisa diproses hukum.
Apalagi, kata dia, dalam surat edaran tidak disertakan rincian penggunaan anggaran. Selain hanya permintaan bantuan sumbangan dalam bentuk uang untuk HUT RI 2022.
“Setahu kami, ibu Lurah sudah dua kali mengikuti sosialisasi pencegahan Pungli dari Tim Saber Pungli. Tapi kenapa ibu masih berani melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum,” katanya, Rabu 3 Agustus 2022.
“Percuma kami membuat sosialisasi. Padahal sosialisasi sengaja kami mulai dari Kantor Kelurahan Aertembaga Satu. Mengingat sudah banyak laporan terkait Pungli, tapi tetap saja terulang,” lanjutnya.
Lurah Aertembaga Satu tidak menampik jika surat itu diedarkan untuk mengumpulkan dana. Untuk rangkaian kegiatan memeriahkan HUT RI 2022.
Surat edaran itu kata dia, hanya untuk perusahaan di wilayah Kelurahan Aertembaga Satu. Karena perusahaan ada CSR dengan bekerjasama sejumlah perusahaan perikanan termasuk Yamaha.
“Tidak ada unsur paksaan, hanya partisipasi untuk meramaikan 17 Agustus 2022 karena kami (kelurahan, red) tidak memiliki dana untuk kegiatan itu,” kata Yulita.
Yulita bersikukuh jika surat edaran itu tidak ada unsur Pungli dan tidak menyangka jika inisiatif mencari dana untuk memeriahkan kegiatan 17 Agustus 2022 bakal masuk kategori Pungli.
Baca Juga: Anggota Komisi III Tegaskan DPR RI Tak Mungkin Sahkan RKUHP pada 17 Agustus 2022
“Terus terang Pak, kantor tidak ada anggaran baik itu beli kertas, termasuk membuat baliho dan umbul-umbul, semua menggunakan dana pribadi,” katanya.
Tim Saber Pungli pun meminta Yulita agar segera mengembalikan semua uang yang telah terkumpul. Karena surat edaran yang ditanda tangani Lurah sudah termasuk dalam kategori Pungli dan bisa diproses hukum.
“Kami hadir di sini untuk melakukan pencegahan, jangan sampai masuk ke ranah hukum. Kami minta agar Lurah membuat berita acara saat pengembalian uang yang sudah terkumpul dan laporkan kepada Inspektorat,” kata Kasim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas