SuaraSulsel.id - Tim Saber Pungli Kota Bitung dipimpin Kasim Amuntu dari Inspektorat, Sekretaris Saber Pungli Rahmadan Sutrsno, Irban IV Inspektorat Jofran Sambode, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Suhendo Ganda.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Jofran mewakili tim di hadapan Lurah, Pala, dan RT menyampaikan jika surat edaran yang diterbitkan Lurah Aertembaga Satu sudah memenuhi unsur Pungli dan bisa diproses hukum.
Apalagi, kata dia, dalam surat edaran tidak disertakan rincian penggunaan anggaran. Selain hanya permintaan bantuan sumbangan dalam bentuk uang untuk HUT RI 2022.
“Setahu kami, ibu Lurah sudah dua kali mengikuti sosialisasi pencegahan Pungli dari Tim Saber Pungli. Tapi kenapa ibu masih berani melakukan tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum,” katanya, Rabu 3 Agustus 2022.
“Percuma kami membuat sosialisasi. Padahal sosialisasi sengaja kami mulai dari Kantor Kelurahan Aertembaga Satu. Mengingat sudah banyak laporan terkait Pungli, tapi tetap saja terulang,” lanjutnya.
Lurah Aertembaga Satu tidak menampik jika surat itu diedarkan untuk mengumpulkan dana. Untuk rangkaian kegiatan memeriahkan HUT RI 2022.
Surat edaran itu kata dia, hanya untuk perusahaan di wilayah Kelurahan Aertembaga Satu. Karena perusahaan ada CSR dengan bekerjasama sejumlah perusahaan perikanan termasuk Yamaha.
“Tidak ada unsur paksaan, hanya partisipasi untuk meramaikan 17 Agustus 2022 karena kami (kelurahan, red) tidak memiliki dana untuk kegiatan itu,” kata Yulita.
Yulita bersikukuh jika surat edaran itu tidak ada unsur Pungli dan tidak menyangka jika inisiatif mencari dana untuk memeriahkan kegiatan 17 Agustus 2022 bakal masuk kategori Pungli.
Baca Juga: Anggota Komisi III Tegaskan DPR RI Tak Mungkin Sahkan RKUHP pada 17 Agustus 2022
“Terus terang Pak, kantor tidak ada anggaran baik itu beli kertas, termasuk membuat baliho dan umbul-umbul, semua menggunakan dana pribadi,” katanya.
Tim Saber Pungli pun meminta Yulita agar segera mengembalikan semua uang yang telah terkumpul. Karena surat edaran yang ditanda tangani Lurah sudah termasuk dalam kategori Pungli dan bisa diproses hukum.
“Kami hadir di sini untuk melakukan pencegahan, jangan sampai masuk ke ranah hukum. Kami minta agar Lurah membuat berita acara saat pengembalian uang yang sudah terkumpul dan laporkan kepada Inspektorat,” kata Kasim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Subsidi Penerbangan Pemprov Sulsel Permudah Akses Mudik dan Konektivitas Wilayah Kepulauan
-
Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri
-
Hadiri Acara Saudagar Bugis, Sherly Tjoanda Ungkap Kisah Ayah yang Pernah Hidup Susah di Makassar
-
Ancaman Krisis Pangan 2026 Dampak 'Godzilla' El Nino, Amankah Stok Beras di Lumbung Pangan Sulsel?
-
Respon Kasus Bayi Dijual di Makassar, Veronica Tan: Beban Ekonomi dan Pengasuhan Jadi Akar Masalah