SuaraSulsel.id - Seorang guru di Kabupaten Muna Barat yang tak mau menyebutkan namanya mengaku, dana sertifikasi triwulan kedua dipotong. Tanpa ada pemberitahuan baik dari kepala sekolah maupun pihak dinas.
“Terpotong lagi sertifikasinya kita, tidak ditahu apa masalahnya. Tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya, bukan cuma saya, guru-guru lain juga begitu,” ucapnya kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com
Kata dia, pemotongan dilakukan tehadap guru-guru yang sudah sertifikasi dengan jumlah berbeda-beda, sesuai dengan golongannya. Misalnya golongan 3D dipotong Rp 100 ribu lebih, golongan 4A Rp 200 ribu. Sedangkan golongan di atasnya, potongan mencapai Rp400 ribu.
Di triwulan kedua, pemotongan terjadi lagi. Sementara triwulan pertama alasan pihak dinas untuk program nasional, yaitu pembayaran BPJS. Namun ia merasa janggal sebab setiap bulan gaji sudah dipotong untuk pembayaran iuran BPJS.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Muna Barat, Hasan, menuturkan bahwa masalah pemotongan secara rapel dari Januari bagi penerima tunjangan profesi guru. Sesuai dengan regulasi.
Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah.
Pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persennya dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru.
"Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN per bulan itu 5 persen. Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (2/8/2022).
Ia menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan iuran wajib BPJS Kesehatan selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.
Baca Juga: 69 Kepala Sekolah Dan Guru Kelas di Karangasem Dimutasi
Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami tegaskan bahwa ini bukan pungli. Ini sesuai regulasi. Saya bertanggung jawab sebagai Kepala Bidang Guru, jika ini pungli saya siap berhenti," tegasnya.
Realiasi dari Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut baru dilakukan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022. Sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, akan menindaklanjuti keluhan guru terkait pemotongan tunjangan sertifikasi.
Bahri menyayangkan adanya pemotongan sertifikasi guru tanpa dasar atau aturan yang jelas. Karena itu, dia berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kondisi ini sudah lama, harus dibersihkan sepanjang tidak memiliki dasar hukum. Artinya kalau memungut yang tidak memiliki dasar hukum itu salah, harus diluruskan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu