SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni MI, MN, dan MU.
"Hari ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju," kata Feri Mupahir, Senin 2 Agustus 2022.
"Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 Agustus 2022," tambahnya.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, lanjutnya, pada 2017 berstatus sebagai pegawai BPN Mamuju dan saat ini salah satu tersangka berstatus sebagai Kepala BPN di salah satu kabupaten di Sulbar, kemudian satu orang berstatus ASN di Kanwil Pertanahan Sulbar serta satu tersangka sudah pensiun.
Penahanan ketiga tersangka, kata Feri Mupahir, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Kemudian, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Berkas perkara tersangka dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganan akan cepat selesai," terang Feri Mupahir.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni ADH selaku pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju serta mantan Kepala Desa Tadui berinisial SB.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung itu berlangsung pada 2016. Saat itu, ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan maksud akan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca Juga: Begini Cara Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah dan Ambil Untung dari Masyarakat
Selanjutnya, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tadui menerbitkan sporadik (surat pernyataan fisik bidang tanah) yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju yang saat itu dijabat HN.
Tersangka HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya dan selanjutnya pada 23 Maret 2017 menerbitkan SHM Nomor 611 seluas 10.370 meter persegi.
Atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat