SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni MI, MN, dan MU.
"Hari ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju," kata Feri Mupahir, Senin 2 Agustus 2022.
"Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 Agustus 2022," tambahnya.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, lanjutnya, pada 2017 berstatus sebagai pegawai BPN Mamuju dan saat ini salah satu tersangka berstatus sebagai Kepala BPN di salah satu kabupaten di Sulbar, kemudian satu orang berstatus ASN di Kanwil Pertanahan Sulbar serta satu tersangka sudah pensiun.
Penahanan ketiga tersangka, kata Feri Mupahir, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Kemudian, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Berkas perkara tersangka dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganan akan cepat selesai," terang Feri Mupahir.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni ADH selaku pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju serta mantan Kepala Desa Tadui berinisial SB.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung itu berlangsung pada 2016. Saat itu, ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan maksud akan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca Juga: Begini Cara Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah dan Ambil Untung dari Masyarakat
Selanjutnya, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tadui menerbitkan sporadik (surat pernyataan fisik bidang tanah) yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan.
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Kantor Menteri ATR Nusron Wahid Terbakar, Legislator PKB Tunggu Polisi Kerja: Moga Tak Ada Sabotase dan Upaya Jahat
-
ATR/BPN Kebakaran, Sejumlah Dokumen Terbakar
-
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
-
Dipecat! Menteri ATR Nusron Ungkap Borok 8 Anak Buahnya Terkait Skandal HGB Pagar Laut
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta