SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni MI, MN, dan MU.
"Hari ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju," kata Feri Mupahir, Senin 2 Agustus 2022.
"Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 Agustus 2022," tambahnya.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, lanjutnya, pada 2017 berstatus sebagai pegawai BPN Mamuju dan saat ini salah satu tersangka berstatus sebagai Kepala BPN di salah satu kabupaten di Sulbar, kemudian satu orang berstatus ASN di Kanwil Pertanahan Sulbar serta satu tersangka sudah pensiun.
Penahanan ketiga tersangka, kata Feri Mupahir, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Kemudian, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Berkas perkara tersangka dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganan akan cepat selesai," terang Feri Mupahir.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni ADH selaku pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju serta mantan Kepala Desa Tadui berinisial SB.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung itu berlangsung pada 2016. Saat itu, ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan maksud akan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
Selanjutnya, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tadui menerbitkan sporadik (surat pernyataan fisik bidang tanah) yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju yang saat itu dijabat HN.
Tersangka HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya dan selanjutnya pada 23 Maret 2017 menerbitkan SHM Nomor 611 seluas 10.370 meter persegi.
Atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar