SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan, mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni MI, MN, dan MU.
"Hari ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju," kata Feri Mupahir, Senin 2 Agustus 2022.
"Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mamuju, selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 20 Agustus 2022," tambahnya.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut, lanjutnya, pada 2017 berstatus sebagai pegawai BPN Mamuju dan saat ini salah satu tersangka berstatus sebagai Kepala BPN di salah satu kabupaten di Sulbar, kemudian satu orang berstatus ASN di Kanwil Pertanahan Sulbar serta satu tersangka sudah pensiun.
Penahanan ketiga tersangka, kata Feri Mupahir, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
"Kemudian, ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Berkas perkara tersangka dalam tahap penyusunan sehingga proses penanganan akan cepat selesai," terang Feri Mupahir.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menetapkan dan melakukan penahanan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni ADH selaku pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju serta mantan Kepala Desa Tadui berinisial SB.
Kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung itu berlangsung pada 2016. Saat itu, ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan maksud akan membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Baca Juga: Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
Selanjutnya, tersangka SB yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tadui menerbitkan sporadik (surat pernyataan fisik bidang tanah) yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan.
Kemudian, berdasarkan sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju yang saat itu dijabat HN.
Tersangka HN menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya dan selanjutnya pada 23 Maret 2017 menerbitkan SHM Nomor 611 seluas 10.370 meter persegi.
Atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut negara dirugikan senilai Rp2,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan
-
PT Vale Tegaskan Tak Terlibat Rencana Markas TNI-AD di Tanamalia
-
Dasco Akan Tertibkan Yasika Aulia, Anak Anggota DPRD Sulsel yang Dijuluki 'Ratu Dapur' MBG
-
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri