Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Setiap hari siswa di Desa Sukaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Jawa Barat, terpaksa pergi dan pulang sekolah menyeberang sungai karena jembatan gantung putus. (Antara/Ahmad Fikri)

"Sebetulnya hari Selasa (19/7) itu puncaknya ya, tapi sebelumnya kan sudah ada kejadian-kejadian terkait identitas keagamaan itu yang membuat si anak merasa tertekan," tutur dia.

Ombudsman DIY masih melakukan pengumpulan data, dokumen, dan penjelasan sehingga belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya malaadministrasi di sekolah itu.

Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Permendikbud itu kan opsional ya, dapat menggunakan atau tidak menggunakan sehingga siswa sebenarnya diberi pilihan. Sebaliknya kalau ada yang memilih menggunakan ya juga tidak boleh dilarang," ujar Budhi. (Antara)

Baca Juga: Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab

Load More