Setiap hari siswa di Desa Sukaluyu, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Jawa Barat, terpaksa pergi dan pulang sekolah menyeberang sungai karena jembatan gantung putus. (Antara/Ahmad Fikri)
"Sebetulnya hari Selasa (19/7) itu puncaknya ya, tapi sebelumnya kan sudah ada kejadian-kejadian terkait identitas keagamaan itu yang membuat si anak merasa tertekan," tutur dia.
Ombudsman DIY masih melakukan pengumpulan data, dokumen, dan penjelasan sehingga belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya malaadministrasi di sekolah itu.
Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Permendikbud itu kan opsional ya, dapat menggunakan atau tidak menggunakan sehingga siswa sebenarnya diberi pilihan. Sebaliknya kalau ada yang memilih menggunakan ya juga tidak boleh dilarang," ujar Budhi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sengkarut Jual Beli Sekolah Islam Al-Azhar, Pelapor Jadi Tersangka
-
PMI Borong Cangkul dan Sekop untuk Bersihkan Rumah Korban Banjir
-
Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual Menghilang?
-
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra