SuaraSulsel.id - Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Lampung, Ismen Mukhtar mengatakan dilaksanakannya vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan (nakes) dapat membantu memutus mata rantai penularan COVID-19 serta memberi perlindungan.
"Vaksinasi ini memang bertujuan untuk menjaga imunitas tubuh, salah satunya bagi tenaga kesehatan yang saat ini sedang melaksanakan vaksinasi booster kedua," ujar Ismen Mukhtar, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin 1 Agustus 2022.
Ia mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan menjadi salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Ini bentuknya saling melindungi dan membantu memutus mata rantai penularan. Jadi selain memberi perlindungan kepada tenaga kesehatan, juga memberi perlindungan kepada pasien penyakit di luar COVID-19, sebab mereka berkontak langsung dengan masyarakat yang sakit," katanya.
Meski tidak sepenuhnya mencegah dari infeksi, adanya vaksinasi booster kedua dapat menjaga agar tenaga kesehatan tetap bisa memberi pelayanan kepada masyarakat yang sakit.
"Selain tenaga kesehatan dalam pemberian vaksinasi booster kedua ini juga harus menyasar kelompok prioritas dan kelompok rentan seperti orang tua, penderita kormobid, disabilitas, petugas pelayanan publik dan lainnya," ucap dia.
Pemberian vaksinasi booster perlu dilakukan untuk memberi perlindungan. Sebab efikasi vaksin bertahan dalam jangka waktu tertentu.
"Vaksinasi booster atau penguat ini diperlukan karena memberi perlindungan kembali kepada tubuh, sebab efikasi vaksin tidak bertahan selamanya. Biasanya hanya sekitar 4-6 bulan lalu kembali turun maka penting sekali melakukan booster," ujarnya.
Selanjutnya, melihat perkembangan kondisi dengan masih adanya penularan COVID-19. Selain vaksin masyarakat juga harus tetap melakukan langkah pencegahan.
Baca Juga: Efikasi Vaksin Bertahan 4-6 Bulan, Epidemiolog Ungkap Pentingnya Vaksinasi Booster Kedua
"Melihat perkembangan saat ini risiko tertular masih ada, jadi vaksinasi ini menjadi salah satu upaya agar saat terpapar tidak begitu parah. Tapi yang terpenting adalah melakukan perlindungan melalui penerapan protokol kesehatan terutama menggunakan masker," kata dia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua Bagi SDM Kesehatan yang dilaksanakan pada 29 Juli.
Hal ini dilakukan karena Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana