SuaraSulsel.id - Perempuan asal Desa Molibagu, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengaku jadi korban rekayasa kasus oleh anggota kepolisian.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, ibu rumah tangga bernama Hadijah Maksun (48 Tahun) sehari-harinya berjualan nasi kuning di kompleks rumahnya itu, pada Desember 2021 tiba-tiba dituduh sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Empat petugas kepolisian Polres Bolsel kemudian datang ke rumahnya untuk menangkap Hadija Maksun.
Hadijah kenudian bahkan dijebloskan dalam penjara selama 61 hari. Sampai dilakukan SP3 oleh Polres Bolsel dan dinyatakan bebas pada Februari 2022.
Dalam keterangan kepada BeritaManado.com, Sabtu (30/7/2022), Hadijah membeberkan beberapa kejanggalan yang ia alami saat ditangkap.
Saat ditangkap di rumahnya di Desa Molibagu, Kabupaten Bolsel, Hadijah bersikeras untuk tidak dibawa ke kantor polisi. Karena dirinya tidak pernah menggunakan narkoba jenis apa pun.
Saat dipaksa untuk digelandang ke Polres Bolsel, Hadijah meminta izin untuk mengganti pakaian. Karena sedang sakit (pendarahan) lantaran penyakit miom.
Namun alasan sakit tak diterima polisi. Sehingga Hadijah pun terpaksa melucuti celananya di depan petugas. Menunjukan sakit pendarahan yang dideritanya. Untuk meyakinkan Briptu Muhammad Firliawan Gobel dan kawan-kawan bahwa alasannya tak dibuat-buat.
Setelah melucuti celana, Hadijah baru diizinkan untuk berganti. Selanjutnya, ia dikawal empat anggota menaiki mobil patroli.
Dalam perjalanan petugas singgah di rumah makan, sementara Hadijah Maskun dibiarkan sendiri dalam mobil.
Selesai makan, oknum anggota polisi bernama Briptu Muhammad Firliawan Gobel justru membawa Hadijah ke salah satu penginapan.
Bersamaan itu, muncul salah satu petugas untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.
“Dan di penginapan yang terdapat di Molibagu itu, Briptu Muhammad melakukan rekayasa. Dia mengeluarkan satu paket sabu, kemudian menyatakan kalau paket itu adalah milik saya. Saya tidak pernah punya barang haram itu,” ujar Hadijah.
Bantahan Hadijah tak digubris, dia secara paksa dibawa ke Polsek Molibagu untuk alasan penahanan, setelah itu dia dirujuk ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Utara untuk diperiksa.
“Hasil BNN, saya negatif menggunakan narkotika. Namun saya sudah dikurung selama 61 hari, kemudian dibebaskan dan kasus SP3,” lanjut Hadijah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Hantam Joao Pedro di Final Piala Dunia Antarklub, Luis Enrique: Saya Bodoh
-
7 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?