SuaraSulsel.id - Perempuan asal Desa Molibagu, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara mengaku jadi korban rekayasa kasus oleh anggota kepolisian.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, ibu rumah tangga bernama Hadijah Maksun (48 Tahun) sehari-harinya berjualan nasi kuning di kompleks rumahnya itu, pada Desember 2021 tiba-tiba dituduh sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Empat petugas kepolisian Polres Bolsel kemudian datang ke rumahnya untuk menangkap Hadija Maksun.
Hadijah kenudian bahkan dijebloskan dalam penjara selama 61 hari. Sampai dilakukan SP3 oleh Polres Bolsel dan dinyatakan bebas pada Februari 2022.
Dalam keterangan kepada BeritaManado.com, Sabtu (30/7/2022), Hadijah membeberkan beberapa kejanggalan yang ia alami saat ditangkap.
Saat ditangkap di rumahnya di Desa Molibagu, Kabupaten Bolsel, Hadijah bersikeras untuk tidak dibawa ke kantor polisi. Karena dirinya tidak pernah menggunakan narkoba jenis apa pun.
Saat dipaksa untuk digelandang ke Polres Bolsel, Hadijah meminta izin untuk mengganti pakaian. Karena sedang sakit (pendarahan) lantaran penyakit miom.
Namun alasan sakit tak diterima polisi. Sehingga Hadijah pun terpaksa melucuti celananya di depan petugas. Menunjukan sakit pendarahan yang dideritanya. Untuk meyakinkan Briptu Muhammad Firliawan Gobel dan kawan-kawan bahwa alasannya tak dibuat-buat.
Setelah melucuti celana, Hadijah baru diizinkan untuk berganti. Selanjutnya, ia dikawal empat anggota menaiki mobil patroli.
Dalam perjalanan petugas singgah di rumah makan, sementara Hadijah Maskun dibiarkan sendiri dalam mobil.
Selesai makan, oknum anggota polisi bernama Briptu Muhammad Firliawan Gobel justru membawa Hadijah ke salah satu penginapan.
Bersamaan itu, muncul salah satu petugas untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.
“Dan di penginapan yang terdapat di Molibagu itu, Briptu Muhammad melakukan rekayasa. Dia mengeluarkan satu paket sabu, kemudian menyatakan kalau paket itu adalah milik saya. Saya tidak pernah punya barang haram itu,” ujar Hadijah.
Bantahan Hadijah tak digubris, dia secara paksa dibawa ke Polsek Molibagu untuk alasan penahanan, setelah itu dia dirujuk ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Utara untuk diperiksa.
“Hasil BNN, saya negatif menggunakan narkotika. Namun saya sudah dikurung selama 61 hari, kemudian dibebaskan dan kasus SP3,” lanjut Hadijah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel